Kementerian Perhubungan Fokus Pembangunan Angkutan Udara Perintis di Papua
pada tanggal
Monday, 27 March 2017
JAKARTA - Tahun ini, Kementerian Perhubungan menyediakan anggaran untuk Angkutan Udara Perintis sebesar Rp499 miliar, yang ditujukan bagi angkutan udara perintis melayani 193 rute di lebih dari 100 bandara dengan mayoritas wilayahnya berada di Tanah Papua.
Siaran Pers Kemenhub yang diterima InfoPublik, Kamis (23/3), menyebutkan anggaran Rp499 miliar dikelola oleh 26 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP.353 tahun 2016 tentang Rute dan Penyelenggara Subsidi Angkutan Udara Perintis serta Penyelenggara Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran 2017.
Selain program subsidi angkutan udara perintis untuk penumpang dan angkutan bahan bakar minyak (BBM) tahun 2017 ini, Kemenhub juga akan melakukan program Angkutan udara perintis kargo di 3 KPA, yaitu KPA Timika, KPA Wamena dan KPA Dekai dengan jumlah 11 rute.
Program jembatan udara ini sebagai komplemen dari program tol laut yang dicanangkan Presiden RI, Joko Widodo. Kebijakan ini sebagai dukungan dari sisi angkutan logistik yang diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi penurunan harga sembako di wilayah pedalaman.
Selama ini barang-barang yang dikirim dengan kapal laut hanya sampai kota-kota di pantai. Harga di daerah-daerah pantai sudah bagus, tapi harga sembako di pegunungan masih tinggi. Oleh karena itu sembako yang diangkut oleh kapal laut tersebut nantinya akan diterbangkan ke 3 KPA tadi, yakni KPA Timika, KPA Wamena dan KPA Dekai. Dari tiga KPA ini nantinya akan diterbangkan ke 11 bandara-bandara yang ada di pegunungan di wilayah Papua. Dengan demikian harga sembako di kota-kota di pegunungan Papua sama dengan di kota-kota di pantai Papua.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan bahwa angkutan udara perintis mempunyai peranan yang penting. Yaitu sebagai aksesibilitas daerah terpencil dan pedalaman yang tidak atau belum terhubungi oleh moda transportasi lain. Juga berperan dalam membentuk konektivitas jaringan rute penerbangan yang menghubungkan rute utama ataupun rute pengumpan dalam penyelenggaraan angkutan udara nasional.
"Kebijakan ini merupakan arahan dari Menteri Perhubungan RI. Oleh karena itu saya berpesan kepada KPA untuk lebih mencermati rute-rute yang akan diterbangi oleh penerbangan perintis. Tugas KPA itu untuk membantu saudara-saudara kita di daerah terpencil, terpinggir dan terluar. Hal ini seharusnya dijadikan ladang amal kita dan bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Agus Rabu (22/3).
Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, tujuan utama kegiatan Angkutan udara perintis adalah tersedianya jaringan dan rute penerbangan yang dapat melayani dan menghubungi daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
"Dalam kesiapan angkutan udara perintis, pelaksanaanya berdasarkan pada kontrak yang telah disepakati. Operator harus konsisten dalam memberikan pelayanan karena penerbangan tersebut memang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita khususnya di daerah tertinggal, terpencil serta daerah terluar dan perbatasan yang hanya mengandalkan angkutan udara sebagai alat transportasi," ujar Agus.
Menurut Agus, keberhasilan angkutan udara perintis bukan hanya semata dilihat dari keteraturan pelayanan angkutan udara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, namun juga tingkat keterisian penumpang yang sama baiknya, sehingga program ini tidak terasa sia-sia, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah tersebut.
Dari 193 destinasi, menurut Agus, ada bandara yang sudah disertifikasi, baru diregister dan ada juga bandara yang tidak memenuhi standar sebagai bandara sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah. Seperti misalnya landasannya tidak rata tapi bergelombang dan menanjak, belum ada x-ray, belum ada pagar dan sebagainya. Adalah tugas KPA untuk segera melaporkan kondisi bandaranya secara lengkap. (infopublik.id)
Siaran Pers Kemenhub yang diterima InfoPublik, Kamis (23/3), menyebutkan anggaran Rp499 miliar dikelola oleh 26 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP.353 tahun 2016 tentang Rute dan Penyelenggara Subsidi Angkutan Udara Perintis serta Penyelenggara Subsidi Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran 2017.
Selain program subsidi angkutan udara perintis untuk penumpang dan angkutan bahan bakar minyak (BBM) tahun 2017 ini, Kemenhub juga akan melakukan program Angkutan udara perintis kargo di 3 KPA, yaitu KPA Timika, KPA Wamena dan KPA Dekai dengan jumlah 11 rute.
Program jembatan udara ini sebagai komplemen dari program tol laut yang dicanangkan Presiden RI, Joko Widodo. Kebijakan ini sebagai dukungan dari sisi angkutan logistik yang diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi penurunan harga sembako di wilayah pedalaman.
Selama ini barang-barang yang dikirim dengan kapal laut hanya sampai kota-kota di pantai. Harga di daerah-daerah pantai sudah bagus, tapi harga sembako di pegunungan masih tinggi. Oleh karena itu sembako yang diangkut oleh kapal laut tersebut nantinya akan diterbangkan ke 3 KPA tadi, yakni KPA Timika, KPA Wamena dan KPA Dekai. Dari tiga KPA ini nantinya akan diterbangkan ke 11 bandara-bandara yang ada di pegunungan di wilayah Papua. Dengan demikian harga sembako di kota-kota di pegunungan Papua sama dengan di kota-kota di pantai Papua.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan bahwa angkutan udara perintis mempunyai peranan yang penting. Yaitu sebagai aksesibilitas daerah terpencil dan pedalaman yang tidak atau belum terhubungi oleh moda transportasi lain. Juga berperan dalam membentuk konektivitas jaringan rute penerbangan yang menghubungkan rute utama ataupun rute pengumpan dalam penyelenggaraan angkutan udara nasional.
"Kebijakan ini merupakan arahan dari Menteri Perhubungan RI. Oleh karena itu saya berpesan kepada KPA untuk lebih mencermati rute-rute yang akan diterbangi oleh penerbangan perintis. Tugas KPA itu untuk membantu saudara-saudara kita di daerah terpencil, terpinggir dan terluar. Hal ini seharusnya dijadikan ladang amal kita dan bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Agus Rabu (22/3).
Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, tujuan utama kegiatan Angkutan udara perintis adalah tersedianya jaringan dan rute penerbangan yang dapat melayani dan menghubungi daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
"Dalam kesiapan angkutan udara perintis, pelaksanaanya berdasarkan pada kontrak yang telah disepakati. Operator harus konsisten dalam memberikan pelayanan karena penerbangan tersebut memang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita khususnya di daerah tertinggal, terpencil serta daerah terluar dan perbatasan yang hanya mengandalkan angkutan udara sebagai alat transportasi," ujar Agus.
Menurut Agus, keberhasilan angkutan udara perintis bukan hanya semata dilihat dari keteraturan pelayanan angkutan udara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, namun juga tingkat keterisian penumpang yang sama baiknya, sehingga program ini tidak terasa sia-sia, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah tersebut.
Dari 193 destinasi, menurut Agus, ada bandara yang sudah disertifikasi, baru diregister dan ada juga bandara yang tidak memenuhi standar sebagai bandara sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah. Seperti misalnya landasannya tidak rata tapi bergelombang dan menanjak, belum ada x-ray, belum ada pagar dan sebagainya. Adalah tugas KPA untuk segera melaporkan kondisi bandaranya secara lengkap. (infopublik.id)