Kejaksaan Negeri Timika Diperintah Tahan Sudiro ke Sel Polsek Mimika Baru
pada tanggal
Friday, 31 March 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Timika, Papua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Timika untuk menahan kembali Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro, ke sel tahanan Polsek Mimika Baru.
Perintah untuk menahan kembali terdakwa Sudiro ke sel tahanan yang dititipkan di Polsek Mimika Baru itu saat berlangsung sidang perdana kasus dugaan penggelapan iuran organisasi PUK SP-KEP SPSI PT Freeport di PN Timika, Kamis petang.
"Berdasarkan musyawarah majelis hakim, kami mengambil sikap agar terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan di rumah tahanan Polres Mimika," kata Ketua Majelis Hakim PN Timika Relly D Behuku didampingi oleh hakim anggota yaitu Fransiscus Y Babtista dan Steven C Walukow.
Sebelumnya, terdakwa Sudiro sempat menjalani masa penahanan di Polda Papua di Jayapura, kemudian dilanjutkan di Rutan Lapas Kelas II B Timika.
Pada 8 Maret 2017, Sudiro bisa menghirup udara segar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan pihak Kejaksaan Negeri Timika.
Pihak Kejari Timika mengabulkan permintaan Sudiro menjalani masa tahanan kota lantaran kondisinya sedang sakit.
Namun beberapa hari lalu, Sudiro diketahui berangkat ke Jakarta untuk berobat dan baru kembali pada Rabu (29/3).
Setelah mendengar penetapan majelis hakim PN Timika, terdakwa Sudiro melalui kuasa hukumnya yaitu Wahyu Wibowo dan Sharon Fakdawer mengajukan surat permohonan perpanjangan status tahanan kota dengan alasan masih sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari pihak rumah sakit.
Namun permintaan tersebut diabaikan oleh majelis hakim PN Timika.
"Permohonan terdakwa akan dipertimbangkan kembali dan diputuskan pada sidang selanjutnya. Keputusan majelis, terdakwa ditahan sampai tanggal 28 April 2017," tutur Behuku.
Usai sidang, terdakwa Sudiro didampingi isterinya langsung digelandang menuju mobil tahanan Kejari Timika dan selanjutnya dibawa menuju sel tahanan Polsek Mimika Baru.
Terdakwa Sudiro diajukan ke kursi pesakitan PN Timika lantaran diduga menggelapkan dana iuran organisasi PUK SP-KEP SPSI PT Freeport senilai Rp3,392 miliar selama periode 2014 hingga 2016.
Sesuai surat dakwaan JPU Maria Marsela dan Yohannes Aritonang, dana iuran sebesar Rp3,392 miliar itu seharusnya disetorkan ke Pengurus Cabang PUK SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang saat itu dipimpin oleh Virgo Henry Solossa.
Sidang perdana kasus tersebut dihadiri ratusan karyawan PT Freeport.
Karyawan PT Freeport yang datang bersama keluarga mereka tampak memenuhi ruang sidang utama PN Timika. Sebagian massa menunggu di luar gedung pengadilan selama Sudiro menjalani sidang. (antara)
Perintah untuk menahan kembali terdakwa Sudiro ke sel tahanan yang dititipkan di Polsek Mimika Baru itu saat berlangsung sidang perdana kasus dugaan penggelapan iuran organisasi PUK SP-KEP SPSI PT Freeport di PN Timika, Kamis petang.
"Berdasarkan musyawarah majelis hakim, kami mengambil sikap agar terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan di rumah tahanan Polres Mimika," kata Ketua Majelis Hakim PN Timika Relly D Behuku didampingi oleh hakim anggota yaitu Fransiscus Y Babtista dan Steven C Walukow.
Sebelumnya, terdakwa Sudiro sempat menjalani masa penahanan di Polda Papua di Jayapura, kemudian dilanjutkan di Rutan Lapas Kelas II B Timika.
Pada 8 Maret 2017, Sudiro bisa menghirup udara segar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan pihak Kejaksaan Negeri Timika.
Pihak Kejari Timika mengabulkan permintaan Sudiro menjalani masa tahanan kota lantaran kondisinya sedang sakit.
Namun beberapa hari lalu, Sudiro diketahui berangkat ke Jakarta untuk berobat dan baru kembali pada Rabu (29/3).
Setelah mendengar penetapan majelis hakim PN Timika, terdakwa Sudiro melalui kuasa hukumnya yaitu Wahyu Wibowo dan Sharon Fakdawer mengajukan surat permohonan perpanjangan status tahanan kota dengan alasan masih sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari pihak rumah sakit.
Namun permintaan tersebut diabaikan oleh majelis hakim PN Timika.
"Permohonan terdakwa akan dipertimbangkan kembali dan diputuskan pada sidang selanjutnya. Keputusan majelis, terdakwa ditahan sampai tanggal 28 April 2017," tutur Behuku.
Usai sidang, terdakwa Sudiro didampingi isterinya langsung digelandang menuju mobil tahanan Kejari Timika dan selanjutnya dibawa menuju sel tahanan Polsek Mimika Baru.
Terdakwa Sudiro diajukan ke kursi pesakitan PN Timika lantaran diduga menggelapkan dana iuran organisasi PUK SP-KEP SPSI PT Freeport senilai Rp3,392 miliar selama periode 2014 hingga 2016.
Sesuai surat dakwaan JPU Maria Marsela dan Yohannes Aritonang, dana iuran sebesar Rp3,392 miliar itu seharusnya disetorkan ke Pengurus Cabang PUK SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang saat itu dipimpin oleh Virgo Henry Solossa.
Sidang perdana kasus tersebut dihadiri ratusan karyawan PT Freeport.
Karyawan PT Freeport yang datang bersama keluarga mereka tampak memenuhi ruang sidang utama PN Timika. Sebagian massa menunggu di luar gedung pengadilan selama Sudiro menjalani sidang. (antara)