Kasus Dugaan Korupsi Perahu Motor DPK Papua Mulai Bergulir
pada tanggal
Friday, 17 March 2017
KOTA JAYAPURA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan perahu motor di Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Papua ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono di Jayapura, Jumat, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan pada Selasa (14/3).
Dalam kasus itu polisi menetapkan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Papua berinisial FW dan direktur Shinta Permai berinisial MI sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, kata Edi Swasono.
Dana APBD yang dialokasikan Dinas Perikanan dan Kelautan Papua untuk pengadaan perahu motor sebesar Rp740 juta, namun ternyata yang dibeli tidak sesuai spesifikasi yang diajukan.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap kerugian negara sebesar Rp480 juta, kata Edi Swasono. (antara)
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono di Jayapura, Jumat, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan pada Selasa (14/3).
Dalam kasus itu polisi menetapkan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Provinsi Papua berinisial FW dan direktur Shinta Permai berinisial MI sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, kata Edi Swasono.
Dana APBD yang dialokasikan Dinas Perikanan dan Kelautan Papua untuk pengadaan perahu motor sebesar Rp740 juta, namun ternyata yang dibeli tidak sesuai spesifikasi yang diajukan.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap kerugian negara sebesar Rp480 juta, kata Edi Swasono. (antara)