Karyawan PTFI Minta Pemerintah Sediakan Loker Untuk 32.000 Orang
pada tanggal
Wednesday, 8 March 2017
JAKARTA - Karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berunjuk rasa di Jakarta mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk memberikan pekerjaan kepada 32.000 orang karyawan, jika perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) benar-benar melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara total. Seperti diketahui pemerintah hingga saat ini masih melarang Freeport untuk ekspor konsentrat sebelum mengubah status kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Pemerintah mampu enggak memberikan pekerjaan untuk 32.000 orang? Dengan gaji dan tunjangan yang sama diberikan Freeport kepada kami," ucap salah satu perwakilan karyawan Freeport, Bertha Juliana Ibo yang hari ini menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menuntut kejelasan dari pemerintah terkait nasib mereka, Selasa (7/3).
Saat menemui perwakilan dari Kementerian ESDM, pekerja Freeport mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah status kontrak dengan perusahaan yang berafiliasi dengan PT Freeport McMoran di AS itu. Mereka menerangkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 telah membuat nasib pekerjaan mereka menjadi tidak jelas.
Bertha mengungkapkan, pemerintah dan Freeport masih melakukan perundingan selama 120 hari kedepan terkait nasib kontrak Freeport. Artinya, selama itu pula nasib mereka terkatung-katung. "120 hari itu memang tidak lama. Tapi kami butuh kepastian," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan Freeport Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) mendatangi Kantor ESDM Ignasius Jonan di Jalan Medan Merdeka, Thamrin, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka adalah untuk meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus KK raksasa tambang asal AS tersebut.
Juru Bicara GSPF Virgo Solossa mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 telah membuat Freeport tidak bisa lagi melakukan ekspor konsentrat. "Aturan tersebut mengakibatkan Freeport Indonesia tidak terpaksa menghentikan ekspor konsentratnya sejak 19 Januari 2017," katanya saat berorasi. (okezone)
"Pemerintah mampu enggak memberikan pekerjaan untuk 32.000 orang? Dengan gaji dan tunjangan yang sama diberikan Freeport kepada kami," ucap salah satu perwakilan karyawan Freeport, Bertha Juliana Ibo yang hari ini menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menuntut kejelasan dari pemerintah terkait nasib mereka, Selasa (7/3).
Saat menemui perwakilan dari Kementerian ESDM, pekerja Freeport mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah status kontrak dengan perusahaan yang berafiliasi dengan PT Freeport McMoran di AS itu. Mereka menerangkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 telah membuat nasib pekerjaan mereka menjadi tidak jelas.
Bertha mengungkapkan, pemerintah dan Freeport masih melakukan perundingan selama 120 hari kedepan terkait nasib kontrak Freeport. Artinya, selama itu pula nasib mereka terkatung-katung. "120 hari itu memang tidak lama. Tapi kami butuh kepastian," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan Freeport Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) mendatangi Kantor ESDM Ignasius Jonan di Jalan Medan Merdeka, Thamrin, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka adalah untuk meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus KK raksasa tambang asal AS tersebut.
Juru Bicara GSPF Virgo Solossa mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 telah membuat Freeport tidak bisa lagi melakukan ekspor konsentrat. "Aturan tersebut mengakibatkan Freeport Indonesia tidak terpaksa menghentikan ekspor konsentratnya sejak 19 Januari 2017," katanya saat berorasi. (okezone)