-->

Kantor Pajak Maluku dan Papua Hentikan Penyanderaan 2 Penunggak Pajak

 
AMBON (MALUKU) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku menghentikan penyanderaan terhadap dua wajib pajak berinisial KL dengan tunggakan sebesar Rp3,4 miliar dan PGH sebanyak Rp13,3 miliar.

"Penghentian upaya penyanderaan dilakukan karena WP pada akhirnya bersedia untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya melalui mekanisme program pengampunan pajak, dengan terlebih dahulu melunasi seluruh pokok tunggakan," kata Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku Wansepta Nirwanda di Ambon, Kamis.

KL merupakan pemilik CV KS yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon dan memiliki tunggakan sebesar Rp3,4 miliar. Sedangkan PGH adalah penanggung pajak dari PT WS yang terdaftar di dua lokasi, yakni KPP Pratama Sorong dan KPP Pratama Manokwari dengan total tunggakan sebesar Rp13,3 miliar.

Wansepta mengatakan, jumlah total pajak terutang yang telah dilunasi ke kas negara oleh KL dan PGH di KPP masing-masing sebesar Rp10,7 miliar, Rp8,2 miliar di antaranya adalah pokok pajak terutang.

Sedangkan Rp2,5 miliar lainnya merupakan setoran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB P3).

"Tindakan penegakan hukum perpajakan berkaitan dengan penagihan pajak, seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi tunggakannya," katanya.

Sebelumnya, Kanwil DJP Papua dan Maluku telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan penyanderaan terhadap KL dan PGH.

Pelaksanaannya pun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Penegakan hukum perpajakan terhadap penunggak selama periode program tax amnesty atau pengampunan pajak, dengan cara penyanderaan, bukanlah pertama kalinya dilakukan oleh pihaknya.

Januari 2017, Kanwil DJP Papua dan Maluku menyandera WP yang terdaftar di wilayah KPP Pratama Jayapura dengan nilai tunggakan sebesar Rp42 miliar.

"Yang bersangkutan saat ini telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura setelah melunasi tunggakan pajaknya melalui mekanisme pengampunan pajak," katanya. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah