Imigrasi Ajak Pengelola Hotel Manfaatkan Aplikasi Pelapor WNA
pada tanggal
Friday, 24 March 2017
KOTA JAYAPURA - Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Papua, mengajak para pengelola hotel memanfaatkan teknologi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk melaporkan keberadaan orang asing sebagai tamu hotel.
"Lewat sosialisasi ini, kami ingin mengajak sekaligus menggandeng para pemilik atau pengelola hotel dan penginapan di Jayapura dan sekitarnya terkait keberadaan orang asing yang menginap," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Yopie Watimena dalam acara sosialisasi Kitas Elektronik (E-Kitas), paspor online dan APOA di Grand Abe Hotel di Jayapura, Papua, Kamis.
Ia mengatakan pelaporan terkait keberadaan orang atau warga negara asing perlu dilakukan oleh pihak penjamin atau sponsor termasuk juga oleh pemilik atau pengelola hotel atau pemilik rumah tempat orang asing menginap.
"Melalui APOA, pemilik atau pengelola hotel bisa melaporkan kepada kami, Imigrasi Jayapura dalam waktu 1 x 24 jam sejak orang asing tersebut mulai menginap," katanya.
Menurutnya, Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mendefinisikan istilah keimigrasian sebagai hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Dalam hal lalu lintas warga negara asing serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan selektif, dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Untuk itu, kata dia, sosialisasi APOA ini perlu dilakukan dan pertama kali dilakukan di Jayapura mencakup beberapa materi dasar yakni cara mengisi formulir aplikasi online, bagaimana mendapatkan informasi awal mengenai keberadaan orang asing di suatu wilayah dan cara membantu pihak imigrasi dalam kegiatan pengawasan.
"Tentunya dengan kualitas data yang diinput oleh pelapor akan sangat menentukan keakuratan data mengenai keberadaan maupun pergerakan orang asing di Wilayah Papua. Karena Koordinasi dengan pihak hotel kan agak susah, tetapi dengan adanya aplikasi APOA ini mempermudah pihak hotel untuk melaporkan melalui aplikasi ini, bisa juga lewat handphone yang ada ditangan," katanya.
Sehingga, kata dia, sosialisasi tersebut melibatkan para pemilik dan pengelola hotel untuk terlibat dengan harapan bisa mempermudah dalam pengawasan orang asing yang datang ke Papua.
"Ini untuk mengantisipasi orang asing yang tidak memiliki kelengakapan dokumen saat diwawancara oleh petugas, kami akan dideportasi ke negara asalanya. Kami tidak main-main soal kelengkapan dokumen diri," katanya.
Yopi mengakui pihaknya terkendala kekurangan SDM, namun hal itu sudah disampaikan kepada tingkat atas dengan harapan bisa dilengkapi apa yang menjadi kendala dan kekurangan di lapangan.
"Mudah-mudahan kendala yang kami alami bisa ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Wilayah, karena kami sangat butuh penambahan pegawai sebab wilayah kerja Imigrasi Jayapura cukup besar yang mencapai 13 kabupaten dan satu kotamdya, sementara yang dapat dijangkau hanya empat kabupaten, yang lain belum terjangkau sama sekali, apalagi tranportasinya juga lewat udara," kata Yopi.
Sementara itu, Carya sebagai Executive Asst Manager Grand Abe Hotel mengatakan pihaknya selalau kooperatif soal pelaporan orang asing yang menginap di tempatnya, baik secara langsung ataupun tidak.
"Kami berharap dengan sosialisasi APOA dapat memudahkan kami dalam melaporlan orang asing apalagi menggunakan sistem online. Ke depan semua bisa terintegrasi dengan pihak Imigrasi dan Instansi terkait. Dulu kami lakukan secara manual, namun dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah kami melaporkan warga negara asing yang menginap di hotel kami secara online," katanya. (antara)
"Lewat sosialisasi ini, kami ingin mengajak sekaligus menggandeng para pemilik atau pengelola hotel dan penginapan di Jayapura dan sekitarnya terkait keberadaan orang asing yang menginap," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Yopie Watimena dalam acara sosialisasi Kitas Elektronik (E-Kitas), paspor online dan APOA di Grand Abe Hotel di Jayapura, Papua, Kamis.
Ia mengatakan pelaporan terkait keberadaan orang atau warga negara asing perlu dilakukan oleh pihak penjamin atau sponsor termasuk juga oleh pemilik atau pengelola hotel atau pemilik rumah tempat orang asing menginap.
"Melalui APOA, pemilik atau pengelola hotel bisa melaporkan kepada kami, Imigrasi Jayapura dalam waktu 1 x 24 jam sejak orang asing tersebut mulai menginap," katanya.
Menurutnya, Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mendefinisikan istilah keimigrasian sebagai hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Dalam hal lalu lintas warga negara asing serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan selektif, dimana hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Untuk itu, kata dia, sosialisasi APOA ini perlu dilakukan dan pertama kali dilakukan di Jayapura mencakup beberapa materi dasar yakni cara mengisi formulir aplikasi online, bagaimana mendapatkan informasi awal mengenai keberadaan orang asing di suatu wilayah dan cara membantu pihak imigrasi dalam kegiatan pengawasan.
"Tentunya dengan kualitas data yang diinput oleh pelapor akan sangat menentukan keakuratan data mengenai keberadaan maupun pergerakan orang asing di Wilayah Papua. Karena Koordinasi dengan pihak hotel kan agak susah, tetapi dengan adanya aplikasi APOA ini mempermudah pihak hotel untuk melaporkan melalui aplikasi ini, bisa juga lewat handphone yang ada ditangan," katanya.
Sehingga, kata dia, sosialisasi tersebut melibatkan para pemilik dan pengelola hotel untuk terlibat dengan harapan bisa mempermudah dalam pengawasan orang asing yang datang ke Papua.
"Ini untuk mengantisipasi orang asing yang tidak memiliki kelengakapan dokumen saat diwawancara oleh petugas, kami akan dideportasi ke negara asalanya. Kami tidak main-main soal kelengkapan dokumen diri," katanya.
Yopi mengakui pihaknya terkendala kekurangan SDM, namun hal itu sudah disampaikan kepada tingkat atas dengan harapan bisa dilengkapi apa yang menjadi kendala dan kekurangan di lapangan.
"Mudah-mudahan kendala yang kami alami bisa ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Wilayah, karena kami sangat butuh penambahan pegawai sebab wilayah kerja Imigrasi Jayapura cukup besar yang mencapai 13 kabupaten dan satu kotamdya, sementara yang dapat dijangkau hanya empat kabupaten, yang lain belum terjangkau sama sekali, apalagi tranportasinya juga lewat udara," kata Yopi.
Sementara itu, Carya sebagai Executive Asst Manager Grand Abe Hotel mengatakan pihaknya selalau kooperatif soal pelaporan orang asing yang menginap di tempatnya, baik secara langsung ataupun tidak.
"Kami berharap dengan sosialisasi APOA dapat memudahkan kami dalam melaporlan orang asing apalagi menggunakan sistem online. Ke depan semua bisa terintegrasi dengan pihak Imigrasi dan Instansi terkait. Dulu kami lakukan secara manual, namun dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah kami melaporkan warga negara asing yang menginap di hotel kami secara online," katanya. (antara)