Hotel dan Penginapan di Papua Barat Kurang Aktif Laporkan WNA
pada tanggal
Thursday, 30 March 2017
MANOKWARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat menilai hotel dan penginapan di wilayah kerjanya kurang aktif melaporkan kehadiran dan aktivitas warga negara asing (WNA).
Padahal, kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Papua Barat Agus Soejono di Manokwari, Rabu, pihaknya sudah menyosialisasi aplikasi "online" terkait dengan pelaporan itu kepada seluruh pemilik dan pengelola hotel di provinsi itu.
Melalui aplikasi itu, pengelola hotel bisa melaporkan secara cepat dan mudah tentang keberadaan orang asing kepada kantor imigrasi setempat.
"Selama ini, mereka sudah menyampaikan laporan, tetapi hanya sebulan sekali," katanya.
Ia berharap pengelola hotel dan penginapan maupun masyarakat turut berperan aktif mengawasi aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.
Menurut dia, tanggung jawab pengawas melekat pada Kanwil Kemenkum & HAM bersama Kantor Imigrasi. Namun, pihaknya lebih pada pintu masuk, seperti bandar udara dan pelabuhan.
"Kalau sudah masuk, kami tidak dapat mengawasi secara mendetail aktivitas mereka. Di pintu masuk, hanya dokumen keimigrasian. Setelah di dalam, bisa saja mereka melakukan aktivitas menyimpang," katanya.
Agus menjelaskan bahwa tim pengawasan orang asing (timpora) sudah dibentuk di sebagian besar wilayah Papua Barat. Tim terdiri atas perwakilan beberapa instansi, seperti kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.
Laporan atau pemberitahuan keberadaan orang asing, lanjut dia, bisa disampaikan melalui timpora.
"Undang-undang mengharuskan setiap warga negara melaporkan atas aktivitas orang asing. Itu sebagai bentuk kewajiban yang diberikan negara kepada warganya," katanya lagi. (antara)
Padahal, kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Papua Barat Agus Soejono di Manokwari, Rabu, pihaknya sudah menyosialisasi aplikasi "online" terkait dengan pelaporan itu kepada seluruh pemilik dan pengelola hotel di provinsi itu.
Melalui aplikasi itu, pengelola hotel bisa melaporkan secara cepat dan mudah tentang keberadaan orang asing kepada kantor imigrasi setempat.
"Selama ini, mereka sudah menyampaikan laporan, tetapi hanya sebulan sekali," katanya.
Ia berharap pengelola hotel dan penginapan maupun masyarakat turut berperan aktif mengawasi aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.
Menurut dia, tanggung jawab pengawas melekat pada Kanwil Kemenkum & HAM bersama Kantor Imigrasi. Namun, pihaknya lebih pada pintu masuk, seperti bandar udara dan pelabuhan.
"Kalau sudah masuk, kami tidak dapat mengawasi secara mendetail aktivitas mereka. Di pintu masuk, hanya dokumen keimigrasian. Setelah di dalam, bisa saja mereka melakukan aktivitas menyimpang," katanya.
Agus menjelaskan bahwa tim pengawasan orang asing (timpora) sudah dibentuk di sebagian besar wilayah Papua Barat. Tim terdiri atas perwakilan beberapa instansi, seperti kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.
Laporan atau pemberitahuan keberadaan orang asing, lanjut dia, bisa disampaikan melalui timpora.
"Undang-undang mengharuskan setiap warga negara melaporkan atas aktivitas orang asing. Itu sebagai bentuk kewajiban yang diberikan negara kepada warganya," katanya lagi. (antara)