-->

Hari Raya Nyepi pada 28 Maret Jadi Libur Fakultatif

KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Senin (27/3) sebagai libur fakultatif dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi pada 28 Maret 2017.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Jumat, mengatakan libur fakultatif tersebut, didasarkan pada keputusan pemprov dalam surat edaran Gubernur Papua Lukas Enembe Nomor 003/3236/SET, tertanggal 16 Maret 2017.

"Atas nama gubernur saya sudah menandatangani surat edaran terkait libur fakultatif pada 27 Maret, sebab pada tanggal tersebut merupakan hari terjepit, sehingga diliburkan oleh pemprov," katanya.

Hery menambahkan, meski begitu, pihaknya mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua untuk kembali berkantor pada 29 Maret mendatang.

"Tidak ada alasan bagi ASN untuk tak berkantor pada 29 Maret mendatang, sebab waktu libur yang diberikan dirasa sudah cukup panjang, sehingga diminta untuk segera memenuhi kewajibannya sebagai abdi negara," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya juga mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemprov Papua dapat terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya di instansi masing-masing.

"Berikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat dapat terpenuhi," katanya lagi.

Dia menambahkan ASN adalah abdi negara yang harus melayani masyarakat sesuai dengan panggilan tugasnya. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah