Eltinus Omaleng Tuding Media Massa Nasional Pelintir Pernyataan Pasukan Nasi Bungkus
pada tanggal
Friday, 10 March 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MH mengklarifikasi pemberitaan beberapa media massa nasional yang menuliskan bahwa Bupati Mimika dalam rapat bersama Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, ribuan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang menggelar unjuk rasa di Kementrian ESDM pada Selasa, 7 Maret 2017 adalah Pasukan Nasi Bungkus.
"Perlu saya tegaskan disini bahwa istilah kata Pasukan Nasi Bungkus untuk karyawan PT Freeport yang unjuk rasa adalah tidak benar, media telah plintir pernyataan saya. Saya tidak mengatakan bahwa karyawan PTFI yang berunjuk rasa di Kementrian ESDM adalah Pasukan Nasi Bungkus, itu pemberitaan yang tidak benar. Itu istilah apa? Silahkan saja dicek kepada media tersebut apa benar saya mengeluarkan kata-kata seperti itu?" tegas Bupati Omaleng dalam siaran pers yang dikirim ke Salam Papua, Kamis (9/3).
Bupati menegaskan, justru dalam unjuk rasa di depan Kantor Kementrian ESDM itu para karyawan PTFI yang menyampaikan kata-kata tidak sopan dan tidak etis tentang dirinya bahwa Bupati Pengkhianat dan Pengecut.
“Memangnya saya pengecut dan penghianat apa? Perlu saya tegaskan bahwa tentang PP Nomor 1 Tahun 2017 adalah regulasi yang mesti semua pihak hormati dan dukung sepanjang itu untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua, para karyawan dan rakyat Indonesia. Apalagi kita sebagai warga Negara Indonesia mestinya menghormati dan mendukung apa yang diatur oleh Pemerintah Indonesia,” kata Bupati Omaleng.
Bupati menjelaskan, dari awal dirinya sudah mengimbau kepada karyawan PTFI agar jangan mudah terprovokasi oleh segala macam isu. Jangan hanya melihat hari ini saja tetapi berpikirlah tentang apa yang bisa didapat dikemudian hari. Jangan sampai hasil alam kita habis dikeruk oleh PTFI dan akhirnya kita dan generasi masa depan yang menderita selamanya.
"Saya tidak bicara tentang kepentingan politik, tetapi yang saya perjuangkan adalah hak dasar hidup orang Papua, pemilik hak ulayat, karyawan dan kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Bupati Omaleng.
Bupati Omaleng juga menegaskan, sudah cukup masyarakat asli Amungme dan Kamoro yang menderita. Jadi kalau dengan situasi ini lalu kemudian ada pihak yang mempolitisir, ya silahkan saja.
“Pastinya saya tidak mengedepankan politik dalam hal ini. Karena itu dalam rapat tersebut saya menyampaikan pendapat atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika dan pemilik hak ulayat, dalam hal ini Pemda Mimika dan Pemprov Papua dan pemilik hal ulayat mendukung PP Nomor 1 tahun 2017, “ tegas Bupati Omaleng.
Sebagai pemilik hak ulayat di area tambang PTFI, Bupati menegaskan dirinya berhak untuk menyampaikan apa yang dikehendaki pemilik hak ulayat.
“Karena dalam 50 tahun kami yang punya gunung tanah lokasi eksplorasi tambang PTFI hidup dalam penderitaan, ketertinggalan dan kebodohan, sementara PTFI dan kroni-kroninya hidupnya super bergelimang harta dan kesenangan,” tegas Bupati.
Karena itu, Bupati menyebutkan, inilah waktunya, dirinya dan masyarakat harus mendukung Pemerintah Indonesia karena apa yang diputuskan Pemerintah adalah untuk peningkatan kesejahteraan hidup rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.
“Dalam rapat saya katakan bahwa karyawan yang di PHK adalah dari kontraktor dan privatisasi, bukan karyawan permanen PTFI. Kalau sekarang karyawan PTFI yang berunjuk rasa adalah bagaimana memikirkan nasibnya dan kuatir di PHK seperti karyawan kontraktor, sehingga perlu diambil langkah-langkah tepat yang tidak merugikan karyawan,” kata Bupati Omaleng.
Menurut Bupati, mestinya PTFI turut andil dalam pembangunan di Papua, khususnya di Kabupaten Mimika. “Kami buka jalan dari kampung ke kampung dan program pembangunan jalan itu di sekitar area tambang PTFI tetapi mana ada kepedulian PTFI, mereka tidak punya andil dengan pembangunan di Mimika. Mereka hanya berpikir keruk dan habiskan hasil alam kami,” kata Bupati Omaleng.
“Pesan dan sikap tegas saya kepada PTFI adalah jangan bandel terhadap aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, tapi patuhilah PP Nomor 1 tahun 2017. Ini adalah Peraturan Negara Republik Indonesia bukan peraturan perusahaan. Sudah cukup 50 tahun kami orang Papua dan bangsa Indonesia menderita. Kepada para karyawan PTFI jangan mudah terprovokasi oleh isu yg tidak benar. Mari bersama kita berjuang untuk kesejahteraan dan hidup yang lebih layak. Jangan lagi mau diperbudak dengan segala macam aturan PTFI," tegas Bupati Omaleng diakhir siaran persnya. (salampapua)
"Perlu saya tegaskan disini bahwa istilah kata Pasukan Nasi Bungkus untuk karyawan PT Freeport yang unjuk rasa adalah tidak benar, media telah plintir pernyataan saya. Saya tidak mengatakan bahwa karyawan PTFI yang berunjuk rasa di Kementrian ESDM adalah Pasukan Nasi Bungkus, itu pemberitaan yang tidak benar. Itu istilah apa? Silahkan saja dicek kepada media tersebut apa benar saya mengeluarkan kata-kata seperti itu?" tegas Bupati Omaleng dalam siaran pers yang dikirim ke Salam Papua, Kamis (9/3).
Bupati menegaskan, justru dalam unjuk rasa di depan Kantor Kementrian ESDM itu para karyawan PTFI yang menyampaikan kata-kata tidak sopan dan tidak etis tentang dirinya bahwa Bupati Pengkhianat dan Pengecut.
“Memangnya saya pengecut dan penghianat apa? Perlu saya tegaskan bahwa tentang PP Nomor 1 Tahun 2017 adalah regulasi yang mesti semua pihak hormati dan dukung sepanjang itu untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua, para karyawan dan rakyat Indonesia. Apalagi kita sebagai warga Negara Indonesia mestinya menghormati dan mendukung apa yang diatur oleh Pemerintah Indonesia,” kata Bupati Omaleng.
Bupati menjelaskan, dari awal dirinya sudah mengimbau kepada karyawan PTFI agar jangan mudah terprovokasi oleh segala macam isu. Jangan hanya melihat hari ini saja tetapi berpikirlah tentang apa yang bisa didapat dikemudian hari. Jangan sampai hasil alam kita habis dikeruk oleh PTFI dan akhirnya kita dan generasi masa depan yang menderita selamanya.
"Saya tidak bicara tentang kepentingan politik, tetapi yang saya perjuangkan adalah hak dasar hidup orang Papua, pemilik hak ulayat, karyawan dan kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Bupati Omaleng.
Bupati Omaleng juga menegaskan, sudah cukup masyarakat asli Amungme dan Kamoro yang menderita. Jadi kalau dengan situasi ini lalu kemudian ada pihak yang mempolitisir, ya silahkan saja.
“Pastinya saya tidak mengedepankan politik dalam hal ini. Karena itu dalam rapat tersebut saya menyampaikan pendapat atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika dan pemilik hak ulayat, dalam hal ini Pemda Mimika dan Pemprov Papua dan pemilik hal ulayat mendukung PP Nomor 1 tahun 2017, “ tegas Bupati Omaleng.
Sebagai pemilik hak ulayat di area tambang PTFI, Bupati menegaskan dirinya berhak untuk menyampaikan apa yang dikehendaki pemilik hak ulayat.
“Karena dalam 50 tahun kami yang punya gunung tanah lokasi eksplorasi tambang PTFI hidup dalam penderitaan, ketertinggalan dan kebodohan, sementara PTFI dan kroni-kroninya hidupnya super bergelimang harta dan kesenangan,” tegas Bupati.
Karena itu, Bupati menyebutkan, inilah waktunya, dirinya dan masyarakat harus mendukung Pemerintah Indonesia karena apa yang diputuskan Pemerintah adalah untuk peningkatan kesejahteraan hidup rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.
“Dalam rapat saya katakan bahwa karyawan yang di PHK adalah dari kontraktor dan privatisasi, bukan karyawan permanen PTFI. Kalau sekarang karyawan PTFI yang berunjuk rasa adalah bagaimana memikirkan nasibnya dan kuatir di PHK seperti karyawan kontraktor, sehingga perlu diambil langkah-langkah tepat yang tidak merugikan karyawan,” kata Bupati Omaleng.
Menurut Bupati, mestinya PTFI turut andil dalam pembangunan di Papua, khususnya di Kabupaten Mimika. “Kami buka jalan dari kampung ke kampung dan program pembangunan jalan itu di sekitar area tambang PTFI tetapi mana ada kepedulian PTFI, mereka tidak punya andil dengan pembangunan di Mimika. Mereka hanya berpikir keruk dan habiskan hasil alam kami,” kata Bupati Omaleng.
“Pesan dan sikap tegas saya kepada PTFI adalah jangan bandel terhadap aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, tapi patuhilah PP Nomor 1 tahun 2017. Ini adalah Peraturan Negara Republik Indonesia bukan peraturan perusahaan. Sudah cukup 50 tahun kami orang Papua dan bangsa Indonesia menderita. Kepada para karyawan PTFI jangan mudah terprovokasi oleh isu yg tidak benar. Mari bersama kita berjuang untuk kesejahteraan dan hidup yang lebih layak. Jangan lagi mau diperbudak dengan segala macam aturan PTFI," tegas Bupati Omaleng diakhir siaran persnya. (salampapua)