Disdukcapil Mimika Aktifkan Pelayanan e-KTP di Distrik
pada tanggal
Thursday, 30 March 2017
TIMIKA (MIMIKA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, segera mengaktifkan kembali pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) di berbagai distrik, yang sempat terhenti kurang lebih satu tahun terakhir.
"Hal ini dimaksudkan untuk memperpendek rentang pelayanan perekaman KTP elektronik khususnya bagi masyarakat yang ada di wilayah pesisir dan pegunungan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika Bartholomeus Kunong, di Timika, Rabu.
Dispencapil Mimika pernah menyediakan pelayanan perekaman KTP elektronik di sejumlah distrik yang ada wilayah itu namun akhirnya disentralisasi di kantor Disdukcapil hingga kini.
"Banyak keluhan kami terima terkait pelayanan perekaman saat ini dan itu kami sadari termasuk banyak warga pesisir dan pegunungan yang belum miliki KTP elektronik dikarenakan beberapa kendala seperti akses ke kantor Disdukcapil," ujarnya.
Bartholomeus mengatakan untuk mengaktifkan kembali pelayanan perekaman di distrik-distrik, ada sejumlah hal yang harus dilengkapi seperti alat-alat yang diperlukan, termasuk jaringan internet dan sumber daya manusia untuk melayani perekaman.
"Kemarin waktu berkunjung ke Distrik Mimika Barat saya dapati beberapa alat yang dulunya sudah ada untuk perekaman namun hilang seperti alat rekam, laptop dan jaringan internet yang sudah tidak berfungsi lagi untuk itu kita perlu benahi dulu hal-hal ini," ujarnya.
Namun peralatan perekaman KTP di beberapa distrik dalam dan pinggir kota Timika masih lengkap seperti di distrik Kuala Kencana, Mimika Baru dan Mimika Timur.
Bartholomeus juga menekankan pelayanan jaringan internet di distrik-distrik yang harus diperbaiki mengingat belum semua distrik di Mimika saat ini dapat mengakses internet.
"Kalau alat-alat sudah lengkap termasuk tenaga untuk mengoperasikan itu tetapi kalau jaringan belum ada itu juga masalah. Untuk itu kita berharap kami segera melengkapi semua itu agar segera pelayanan kepada masyarakat dimaksimalkan," ucapnya. (antara)
"Hal ini dimaksudkan untuk memperpendek rentang pelayanan perekaman KTP elektronik khususnya bagi masyarakat yang ada di wilayah pesisir dan pegunungan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika Bartholomeus Kunong, di Timika, Rabu.
Dispencapil Mimika pernah menyediakan pelayanan perekaman KTP elektronik di sejumlah distrik yang ada wilayah itu namun akhirnya disentralisasi di kantor Disdukcapil hingga kini.
"Banyak keluhan kami terima terkait pelayanan perekaman saat ini dan itu kami sadari termasuk banyak warga pesisir dan pegunungan yang belum miliki KTP elektronik dikarenakan beberapa kendala seperti akses ke kantor Disdukcapil," ujarnya.
Bartholomeus mengatakan untuk mengaktifkan kembali pelayanan perekaman di distrik-distrik, ada sejumlah hal yang harus dilengkapi seperti alat-alat yang diperlukan, termasuk jaringan internet dan sumber daya manusia untuk melayani perekaman.
"Kemarin waktu berkunjung ke Distrik Mimika Barat saya dapati beberapa alat yang dulunya sudah ada untuk perekaman namun hilang seperti alat rekam, laptop dan jaringan internet yang sudah tidak berfungsi lagi untuk itu kita perlu benahi dulu hal-hal ini," ujarnya.
Namun peralatan perekaman KTP di beberapa distrik dalam dan pinggir kota Timika masih lengkap seperti di distrik Kuala Kencana, Mimika Baru dan Mimika Timur.
Bartholomeus juga menekankan pelayanan jaringan internet di distrik-distrik yang harus diperbaiki mengingat belum semua distrik di Mimika saat ini dapat mengakses internet.
"Kalau alat-alat sudah lengkap termasuk tenaga untuk mengoperasikan itu tetapi kalau jaringan belum ada itu juga masalah. Untuk itu kita berharap kami segera melengkapi semua itu agar segera pelayanan kepada masyarakat dimaksimalkan," ucapnya. (antara)