Dana Insentif ASN di Jayawijaya Capai Rp30 Juta Perbulan
pada tanggal
Friday, 24 March 2017
WAMENA (JAYAWIJAYA) - Dana insentif untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, akan dinaikkan hingga mencapai Rp30 juta per bulan.
"Saya minta sekda bentuk tim untuk evaluasi soal pemberian insentif bagi ASN supaya bisa masuk di APBD 2018. Untuk kepala dinas atau pejabat esolan II yang rajin masuk kantor, insentif per bulan sebesar Rp30 juta," kata Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo, di Wamena, Jumat.
Insentif serupa, kata John, juga akan diberikan kepada pejabat eselon III sebesar Rp20 juta, sementara untuk pejabat eselon IV ke bawah insentifnya Rp10 juta dengan syarat mereka harus rajin bekerja.
"Kalau kepala dinas dalam sebulan cuma masuk kerja 20 hari, dia dapat uang insentif cuma untuk 20 hari saja," katanya.
Ia menambahkan bahwa lebih baik mengeluarkan dana yang banyak bagi pegawai yang rajin daripada memberikan kepada pegawai yang jumlahnya banyak namun tidak aktif menjalankan tugas.
"Yang malas masuk tidak usah diberikan insentif. Jadi bukan berarti kepala dinas yang malas masuk kantor juga dapat Rp30 juta. Tujuan penambahan insentif ini untuk memotivasi mereka bisa bekerja dengan baik," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian tambahan insentif sebagai bentuk dorongan peningkatan kinerja itu sudah dibicarakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mereka menyambut baik.
"KPK mengingatkan kita bahwa sistim APBD terkait pemberian 'reword' kepada ASN, itu hak mereka, tetapi bukan berarti tidak masuk kantor lalu ASN bersangkutan juga menerima karena kalau yang rajin dan yang malas masuk diberikan insentif yang sama, maka yang rajin akhirnya merasa tidak rajin pun dapat yang sama," kata Jhon. (antara)
"Saya minta sekda bentuk tim untuk evaluasi soal pemberian insentif bagi ASN supaya bisa masuk di APBD 2018. Untuk kepala dinas atau pejabat esolan II yang rajin masuk kantor, insentif per bulan sebesar Rp30 juta," kata Bupati Jayawijaya John Wempi Wetipo, di Wamena, Jumat.
Insentif serupa, kata John, juga akan diberikan kepada pejabat eselon III sebesar Rp20 juta, sementara untuk pejabat eselon IV ke bawah insentifnya Rp10 juta dengan syarat mereka harus rajin bekerja.
"Kalau kepala dinas dalam sebulan cuma masuk kerja 20 hari, dia dapat uang insentif cuma untuk 20 hari saja," katanya.
Ia menambahkan bahwa lebih baik mengeluarkan dana yang banyak bagi pegawai yang rajin daripada memberikan kepada pegawai yang jumlahnya banyak namun tidak aktif menjalankan tugas.
"Yang malas masuk tidak usah diberikan insentif. Jadi bukan berarti kepala dinas yang malas masuk kantor juga dapat Rp30 juta. Tujuan penambahan insentif ini untuk memotivasi mereka bisa bekerja dengan baik," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pemberian tambahan insentif sebagai bentuk dorongan peningkatan kinerja itu sudah dibicarakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mereka menyambut baik.
"KPK mengingatkan kita bahwa sistim APBD terkait pemberian 'reword' kepada ASN, itu hak mereka, tetapi bukan berarti tidak masuk kantor lalu ASN bersangkutan juga menerima karena kalau yang rajin dan yang malas masuk diberikan insentif yang sama, maka yang rajin akhirnya merasa tidak rajin pun dapat yang sama," kata Jhon. (antara)