BPN Sertifikasi 1000 Tanah Milik Warga Kabupaten Sorong
pada tanggal
Friday, 17 March 2017
AIMAS (SORONG) - Badan Pertanahan Nasional selama tahun 2017 menerbitkan sertifikat gratis terhadap 1.000 bidang tanah milik masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong Leli Suroso di Aimas, Jumat, mengatakan sertifikat tanah yang dibiaya oleh pemerintah itu merupakan Proyek Nasional Agraria (Prona).
Dia mengatakan dalam program nasional itu, Kabupaten Sorong pada 2017 mendapat kuota sebanyak 1.000 atau meningkat 200 dari tahun 2016 sebanyak 800 bidang tanah.
Prona 1.000 bidang tanah tersebut untuk tiga daerah Kabupaten Sorong yakni Kampung Wala, Kampung Klasan dan Kampung Moja dan telah terealisasi di Kampung Wala sebanyak 144 bidang tanah.
"Kami akan melakukan pengukuran dua kampung tersisa untuk menerbitkan sertifikat, namun ada kendala yang dihadapi yakni sebagian tanah masuk dalam kawasan hutan sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan pihak kehutanan agar tidak ada masalah di kemudian hari," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa ada sebagian tanah yang masih bermasalah dengan pelepasan adat sehingga BPN belum melakukan pengukuran untuk menerbitkan sertifikat dan menunggu proses pelepasan adat dituntaskan oleh Dewan Adat setempat.
Ia menyampaikan guna menghindari sengketa tanah di Kabupaten Sorong, BPN tidak melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat terhadap tanah yang belum mendapat surat pelepasan adat dari lembaga adat yang diakui oleh pemerintah.
"BPN Kabupaten Sorong mengimbau kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah agar langsung datang ke kantor tidak melalui pihak ketiga atau pihak manapun yang menawarkan jasa untuk menghindari pungutan liar," ungkapnya. (antara)
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sorong Leli Suroso di Aimas, Jumat, mengatakan sertifikat tanah yang dibiaya oleh pemerintah itu merupakan Proyek Nasional Agraria (Prona).
Dia mengatakan dalam program nasional itu, Kabupaten Sorong pada 2017 mendapat kuota sebanyak 1.000 atau meningkat 200 dari tahun 2016 sebanyak 800 bidang tanah.
Prona 1.000 bidang tanah tersebut untuk tiga daerah Kabupaten Sorong yakni Kampung Wala, Kampung Klasan dan Kampung Moja dan telah terealisasi di Kampung Wala sebanyak 144 bidang tanah.
"Kami akan melakukan pengukuran dua kampung tersisa untuk menerbitkan sertifikat, namun ada kendala yang dihadapi yakni sebagian tanah masuk dalam kawasan hutan sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan pihak kehutanan agar tidak ada masalah di kemudian hari," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa ada sebagian tanah yang masih bermasalah dengan pelepasan adat sehingga BPN belum melakukan pengukuran untuk menerbitkan sertifikat dan menunggu proses pelepasan adat dituntaskan oleh Dewan Adat setempat.
Ia menyampaikan guna menghindari sengketa tanah di Kabupaten Sorong, BPN tidak melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat terhadap tanah yang belum mendapat surat pelepasan adat dari lembaga adat yang diakui oleh pemerintah.
"BPN Kabupaten Sorong mengimbau kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanah agar langsung datang ke kantor tidak melalui pihak ketiga atau pihak manapun yang menawarkan jasa untuk menghindari pungutan liar," ungkapnya. (antara)