8 Pelaku Curas di Kota Jayapura Ditangkap Polisi
pada tanggal
Saturday, 25 March 2017
KOTA JAYAPURA - Sebanyak 8 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan dan pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Kepolisian Resort Jayapura Kota. Salah satu di antaranya adalah wanita.
8 pelaku curas yang selama ini beroperasi di sekitar Kota Jayapura masing-masing berinisial RT, MDF,IW,YHH dan DY seorang wanita. Sedangkan pelaku curat berinisial KFD alias Frits, RH alias Omrik dan RH alias Rio.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober Sirait mengatakan, kelompok pencurian di kota Jayapura ada 2 kelompok. Satu kelompok Curas terdiri dari 5 pelakunya dan kelompok curat dengan anggota 3 orang.
"Kedepalan pelaku pencurian itu berhasil diamankan jajaran Polres Jayapura Kota salah satu diantaranya seorang wanita," ujar Tober Sirait di Mapolres Kota Jayapura, Jumat (24/3).
Tober menjelaskan, para pelaku Curas ini selama ini beroperasi di wilayah kota Jayapura, mereka mengincar para pengendara sepeda motor yang membawa tas.
"Para tersangka ini diamankan atas laporan masyarakat yang menjadi korban mereka," ujarnya.
Sedangkan kasus curat, lanjut Tober, ketiga tersangka melakukan pencurian dari rumah dengan cara membongkar pintu atau jendela, saat rumah kosong atau pemiliknya sedang tidur.
Dari tangan kedelapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 6 unit barang elektronik, 4 buah tas, 4 remote, 4 unit telepon genggam, 2 bilah pisau, 1 set alat masak, 1 USB, 1 carger dan uang tunai sebanyak Rp. 1 juta yang diduga seluruhnya barang hasil curian.
"Kini delapan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan KUHP Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya. (detik)
8 pelaku curas yang selama ini beroperasi di sekitar Kota Jayapura masing-masing berinisial RT, MDF,IW,YHH dan DY seorang wanita. Sedangkan pelaku curat berinisial KFD alias Frits, RH alias Omrik dan RH alias Rio.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober Sirait mengatakan, kelompok pencurian di kota Jayapura ada 2 kelompok. Satu kelompok Curas terdiri dari 5 pelakunya dan kelompok curat dengan anggota 3 orang.
"Kedepalan pelaku pencurian itu berhasil diamankan jajaran Polres Jayapura Kota salah satu diantaranya seorang wanita," ujar Tober Sirait di Mapolres Kota Jayapura, Jumat (24/3).
Tober menjelaskan, para pelaku Curas ini selama ini beroperasi di wilayah kota Jayapura, mereka mengincar para pengendara sepeda motor yang membawa tas.
"Para tersangka ini diamankan atas laporan masyarakat yang menjadi korban mereka," ujarnya.
Sedangkan kasus curat, lanjut Tober, ketiga tersangka melakukan pencurian dari rumah dengan cara membongkar pintu atau jendela, saat rumah kosong atau pemiliknya sedang tidur.
Dari tangan kedelapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 6 unit barang elektronik, 4 buah tas, 4 remote, 4 unit telepon genggam, 2 bilah pisau, 1 set alat masak, 1 USB, 1 carger dan uang tunai sebanyak Rp. 1 juta yang diduga seluruhnya barang hasil curian.
"Kini delapan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan KUHP Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya. (detik)