-->

2200 Karyawan PTFI Dirumahkan dan PHK Tempuh Jalur Hukum

TIMIKA (MIMIKA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat (Disnakertrans) PR Kabupaten Mimika, Septinus Soumelena, SE,Msi mengatakan sebanyak 2.200 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan secara sepihak oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menempuh jalur hukum.

Septianus  ketika dihubungi via telepon selulernya, Kamis (16/3) menjelaskan, 2.200 karyawan tersebut merupakan korban dari perselisihan antara Pemerintah Pusat dan PTFI pasca perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada awal Januari lalu.

Karyawan yang di PHK atau dirumahkan merasa itu merupakan tindakan sepihak dari PTFI, karena tidak dilakukan sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja.

“Memang sebagaian dari mereka sudah mulai menempuh jalur hukum, karena mereka merasa dirugikan dengan keputusan PTFI, tapi kami dari Pemda selalu memberikan masukan untuk sabar, dan terus mencari solusi,”ujarnya.

Dijelaskan, meski secara pasti pihaknya belum mengetahui jumlah karyawan korban yang  sudah mengambil langkah hukum tersebut, namun Pemda Mimika akan terus melihat klarifikasi terkait penyebab pasti, dalam hal ini apakah pemecatan tersebut dilakukan atas dasar perundingan, ataukah secara sepihak karena kesalahan, atau pun diberhentikan karena kekurangan yang lain.

Selain  hal itu, Septianus mengakui usaha  advokasi bersama Pemda pun sudah sering dilakukan, namun biasanya terjadi karena adanya kesalahan fatal, akan tetapi persoalan ini terjadi karena kesalahan sebuah prosedur dan mekanisme pemutusan dalam bentuk standar, baku dan normatif.

Menurut Septianus, PHK dan dirumahkan tersebut bukan karena adanya kesalahan atau pelanggaran tingkat tertentu, dalam artian fatal yang dilakukan oleh seluruh korban. Dengan demikian Pemda akan mengkaji kembali persoalan sejauh mana PTFI telah memenuhi hak – hak dari seluruh korban tersebut.

“Semua karyawan yang menjadi korban itu, tidak ada kesalahan sama sekali, sehingga sekarang bagai mana caranya perusahaan harus bisa memenuhi hak yang harus mereka terima. Tentunya yang sesuai,”tuturnya.

Septianus menjelaskan,  sudah berapa kali dilakukan pertemuan bersama antara pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika dan PTFI dalam mencari solusi untuk penentuan nasib 2200 korban  namun hingga kini belum ada hasil yang jelas.

“Semua yang selama ini kami bicarakan bersama belum ada kepastian. Tetapi  selama polemik tersebut berlangsung  dan PTFI  melakukan  disposisi, maka selama itu pun  korban akan terus berjatuhan,” tuturnya.   (salampapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah