-->

Polisi Mimika Rilis Foto Pemilik Narkoba Asal Makassar dan Madura

TIMIKA (MIMIKA) - Tim Satuan Narkoba Polres Mimika, Papua, menyebar foto dua orang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Jumat, mengatakan kedua DPO tersebut dua orang DPO tersebut berasal dari kelompok jaringan Makassar dan kelompok jaringan Madura.

Sebanyak tiga orang anggota sindikat dari kedua kelompok itu telah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Mimika di beberapa tempat di Kota Timika pada 16 Desember 2016 dan kini tengah menjalani proses hukum.

"Kami sudah menyebarkan foto kedua DPO tersebut ke Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan. Kami mohon dukungan dan bantuan dari rekan-rekan di dua daerah tersebut," kata Victor.

Victor mengatakan kasus peredaran gelap narkoba di Timika menjadi salah satu yang tertinggi di Papua.

Pada 2016, Satuan Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap 19 kasus kepemilikan narkoba dengan jumlah tersangka lebih dari 30 orang, dengan total barang bukti mencapai hampir satu kilogram.

"Timika tetap menjadi daerah sasaran peredaran gelap narkoba. Karena itu sangat dibutuhkan peran serta dan keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama menyikapi serius permasalahan ini. Semua orang harus membantu memberikan informasi jika mengetahui ada kejahatan narkoba di sekitar tempat tinggalnya. Masyarakat tidak boleh masa bodoh, tapi harus proaktif," kata Victor.

Pada Jumat siang, Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diungkap pada 16 Desember 2016 di beberapa lokasi di Kota Timika.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu yaitu sabu seberat 47,63 gram yang disita dari rumah tersangka Mulyana dan Rosdiana di Gang Futsal Jalan Hasanuddin Timika serta sabu seberat 14,18 gram yang disita dari tersangka Muhammad Suryanto di Jalan Yos Sudarso Timika.

Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Timika Joice Mariai dan kuasa hukum para terdakwa Ruben Hohakay. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah