Pemprov Papua Kerjasama Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
pada tanggal
Friday, 3 February 2017
KOTA JAYAPURA - Pimpinan instansi kesehatan di Provinsi Papua, baik kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, maupun direktur rumah sakit dan kepala BPJS Kesehatan, meneken perjanjian kerja sama (PKS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di Jayapura, Jumat.
Pantauan di lapangan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aloisius Giyai bersama para kepala dinas kesehatan kabupaten/kota lebih dulu menandatangani PKS tersebut.
Selanjutnya diikuti para direktur rumah sakit baik rumah sakit swasta maupun milik pemerintah yang ada di Provinsi Papua, dan pimpinan BPJS Kesehatan Divisi Regional XII Papua-Papua Barat.
Penandatanganan PKS itu berlangsung di sela-sela pertemuan koordinasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan Divisi Regional XII Papua, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit se-Provinsi Papua.
Juga ditandatangani PKS pelaksanaan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Tahun 2017, yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua.
"Kerja sama beberapa pihak tentu perlu ada perjanjian kerja sama atau PKS terkait apa yang menjadi tugas para pihak," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Aloysius Giyai, usai penandatanganan tersebut.
Pada momentum itu, Aloysius mengapresiasi BPJS Kesehatan Divisi Regional XII Papua-Papua Barat yang telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit se-Provinsi Papua.
Menurut dia, JKN di Papua sudah berjalan baik meskipun ada hal-hal yang perlu dibenahi terutama masalah kepesertaan.
"Hingga kini kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) masih menjadi masalah, sehingga banyak warga Papua yang belum menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang bersumber dari APBN," ujarnya.
Terkait kepesertaan, menurut dia, hingga kini Pemerintah Provinsi Papua terus berupaya melakukan koordinasi lintas sektoral dengan para pihak terkait seperti pemerintah kabupaten/kota dan Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan, Dinas Sosial, Badan Statistik, dan BPJS kesehatan.
Hal itu dimaksudkan agar warga negara Indonesia mengurus haknya untuk menjadi peserta PBI.
Sedangkan Kepala Kantor BPJS Divisi Regional XII Papua-Papua Barat Anurman Huda berharap melalui sama itu pelaksanaan program JKN dalam berjalan sesuai harapan semua pihak.
"Para pimpinan rumah sakit dan puskesmas se-Papua dapat memberikan jaminan kesehatan yang baik kepada peserta BPJS dan tidak boleh ada biaya tambahan," ujarnya. (antara)