-->

KPK Periksa Tujuh Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Kemiri Depapre

KOTA JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89 miliar yang sedang ditangani di Jayapura.

Menurut informasi dari Jayapura, Jumat, dari tujuh orang saksi yang dijadwalkan diperiksa, salah satunya Kepala Dinas PU Papua Maikel Kambuaya. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada salah satu ruangan di Mapolda Papua sejak pukul 09.00 WIT.

Sebelumnya sejak Rabu (1/2), KPK bersama Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk rumah dinas Kepala Dinas PU Maikel Kambuaya di kawasan Dok V Jayapura dan Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura. Pemeriksaan terhadap para saksi hingga Jumat pagi ini masih berlangsung tertutup.

Tim penyidik sekitar pukul 09.30 WIT mendatangi kantor gubernur yang berlokasi di Jalan Soa Siu Dok 2 Bawah, Kota Jayapura. Penyidik yang berjumlah sekitar 10 orang langsung menuju ruangan LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) dan ULP (unit layanan pengadaan) yang terletak di lantai tiga kantor gubernuran. 

Penggeledahan dengan pengawalan ketat anggota brimob ini diduga terkait kasus terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Kemiri-Depapre yang saat ini ditangani KPK. Sebelumnya penyidik KPK dan Bareskrim sudah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PU Papua Maikel Kambuaya dan kantor Dinas PU Papua. 

Sejumlah dokumen nampak diambil setelah penggeledahan selesai dilakukan. Kasus yang sedang dibidik KPK dan Bareskrim adalah kasus pembangunan Jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 km itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasikan melalui APBD 2015 senilai Rp89.530.250.000.

Juru bicara KPK Febi Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi ini. "Penggeledahan dilakukan jika tempat tersebut diduga terdapat bukti bukti yang relevan dengan perkara yang diusut," kata dia via SMS. 

Dikatakan KPK saat ini memang melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi terkait perkara pengadaan ruas jalan Kemiri-Depapre. KPK juga telah menerjunkan satuan tugas pencegahan untuk memastikan anggaran negara yang dialokasikan di Papua diterima dengan baik. 

"Penanganan perkara tersebut sejalan dengan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK," kata dia. 

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen menyatakan KPK juga memeriksa ruang Tata Usaha (TU) gubernur terkait dengan proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015. 

"Hari ini (KPK kembali mengumpulkan data-data atau dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan proyek tersebut, yakni di ruang tata usaha gubernur dan tidak menemukan apa-apa," katanya di Jayapura. 

Menurut Hery, selain memeriksa ruang TU Gubernur Papua, KPK juga memeriksa Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). 

"Untuk penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, di mana semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya," ujarnya. Dia menjelaskan mengenai hal ini pihaknya sudah menyampaikan kepada gubernur, dan KPK dipersilahkan menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

"Masalah ini tentu menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum atau instansi yang terkait, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," katanya lagi. Dia menambahkan inilah dinamika pemerintahan, pihaknya tetap akan melaksanakan apa yang direkomendasikan pimpinan untuk bagaimana pembenahan pemerintahan. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah