Raperda Manokwari Sebagai Kota Injil Adalah Inisiatif Umat Kristen
pada tanggal
Thursday, 24 November 2016
AIMAS (SORONG) – Calon Gubernur Papua Barat periode 2017-2022, Dominggus Mandacan menepis isu yang beredar bahwa dirinyalah yang menjadi corong utama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (RaPerda) tentang Manokwari sebagai Kota Injil pada beberapa tahun silam.
Dominggus menegaskan, pengusulan Raperda Manokwari kota injil itu bukan berdasarkan inisiatif darinya tetapi umat kristen di Manokwari.
Pengusulan RaPerda Manokwari sebagai Kota injil itu sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Manokwari periode pertama, namun, kepala Suku Arfak itu membantah bahwa tidak ada pasal yang menegaskan tentang larangan tersebut.
“RaPerda Manokwari sebagai Kota Injil itu sudah diusulkan ke DPRD Manokwari sejak saya masih menjabat sebagai Bupati Manokwari, jadi setau saya tidak ada pasal yang mengatur tentang larangan seperti yang diisukan itu,” tegas Mandacan saat menyampaikan sambutannya di acara pelantikan tim relawan DoaMu di Tugu Merah, Aimas, Kabupaten Sorong, Minggu (20/11).
Hingga Dirinya meletakan jabatan sebagai Bupati Manokwari pada tahun 2010, RAPERDA itu belum selesai dibahas. Sesuai pembahasan sebuah RAPERDA menjadi Peraturan Daerah harus melalui uji publik, dialog dengan masyarakat serta meminta masukan dari stakholder dalam rangka pembobotan, ada unsur kekhususan agar mendapat dukungan dari semua orang di Manokwari, barulah bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah, itu-pun masih diproses hingga ke Kementrian Dalam Negeri untuk mendapat legitimasi hukum.
“Nanti Biro Hukum Kemendagri akan mengkaji apakah RAPERDA ini bertentangan atau tidak, jika bertentangan dengan dasar negara maka perlu ada penyempurnaan dari kemedagri sehingga bisa diterima semua pihak,” tandasnya. (sorongraya.com)
Pengusulan RaPerda Manokwari sebagai Kota injil itu sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Manokwari periode pertama, namun, kepala Suku Arfak itu membantah bahwa tidak ada pasal yang menegaskan tentang larangan tersebut.
“RaPerda Manokwari sebagai Kota Injil itu sudah diusulkan ke DPRD Manokwari sejak saya masih menjabat sebagai Bupati Manokwari, jadi setau saya tidak ada pasal yang mengatur tentang larangan seperti yang diisukan itu,” tegas Mandacan saat menyampaikan sambutannya di acara pelantikan tim relawan DoaMu di Tugu Merah, Aimas, Kabupaten Sorong, Minggu (20/11).
Hingga Dirinya meletakan jabatan sebagai Bupati Manokwari pada tahun 2010, RAPERDA itu belum selesai dibahas. Sesuai pembahasan sebuah RAPERDA menjadi Peraturan Daerah harus melalui uji publik, dialog dengan masyarakat serta meminta masukan dari stakholder dalam rangka pembobotan, ada unsur kekhususan agar mendapat dukungan dari semua orang di Manokwari, barulah bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah, itu-pun masih diproses hingga ke Kementrian Dalam Negeri untuk mendapat legitimasi hukum.
“Nanti Biro Hukum Kemendagri akan mengkaji apakah RAPERDA ini bertentangan atau tidak, jika bertentangan dengan dasar negara maka perlu ada penyempurnaan dari kemedagri sehingga bisa diterima semua pihak,” tandasnya. (sorongraya.com)