Polres Nabire Segera Periksa Pelaku Pemukulan Wartawan Metro TV, Maikel Marey
pada tanggal
Wednesday, 23 November 2016
NABIRE - Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) segera memeriksa pelaku pemukul terhadap wartawan Metro TV di Nabire, Maikel Marey (21) oleh seorang oknum anggota DPRD Paniai berinisial BY di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Senin (21/11) siang.
Kapolres Nabire, AKBP. Semmy Ronny Thabaa melalui Kanit I SPKT, AIPTU. Supono mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pelaku guna memintai keterangan atas tindakannya.
“Atas dasar pengaduan dari saudara Maikel Marey tentang permasalahan penganiayaan dan perampasan kamera video, kami minta pelaku untuk hadir guna menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga kami undang pelaku datang ke Polres pada Kamis, 24 November2016,” jelas AIPTU. Supono kepada Jubi melalui telepon selular, Selasa, (22/11/2016).
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur-unsur tertentu, Polres Nabire akan melimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. “Kami panggil pelaku sebelum melangkah ke proses hukum selanjutnya,” katanya.
Koordinator Advokasi AJI Kota Jayapura, Fabio Costa menegaskan, tindakan pemukulan yang dilakukan oleh anggota DPRD Paniai merupakan pembungkaman kebebasan pers di Tanah Papua.
“Apalagi peristiwa ini terjadi di ruang publik (halaman kantor Pengadilan Negeri Nabire). Kami meminta Kapolres Nabire beserta jajarannya segera memproses hukum oknum tersebut, juga mereka yang terlibat dalam insiden ini,” jelas Fabio.
wartawan Metro TV di Nabire, Maikel Marey mengatakan ia dipukul saat mewawancarai narasumber usai meliput sidang perdata kasus Bandara Enarotali dengan dugaan penggelapan dana pembayaran tanah bandara tersebut.
“Saya tidak kena, kamera handycame saya rusak total dan tidak bisa pakai. Jadi, kasus ini saya laporkan ke Polres Nabire,” jelasnya. (tabloidjubi.com)
Kapolres Nabire, AKBP. Semmy Ronny Thabaa melalui Kanit I SPKT, AIPTU. Supono mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pelaku guna memintai keterangan atas tindakannya.
“Atas dasar pengaduan dari saudara Maikel Marey tentang permasalahan penganiayaan dan perampasan kamera video, kami minta pelaku untuk hadir guna menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga kami undang pelaku datang ke Polres pada Kamis, 24 November2016,” jelas AIPTU. Supono kepada Jubi melalui telepon selular, Selasa, (22/11/2016).
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur-unsur tertentu, Polres Nabire akan melimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. “Kami panggil pelaku sebelum melangkah ke proses hukum selanjutnya,” katanya.
Koordinator Advokasi AJI Kota Jayapura, Fabio Costa menegaskan, tindakan pemukulan yang dilakukan oleh anggota DPRD Paniai merupakan pembungkaman kebebasan pers di Tanah Papua.
“Apalagi peristiwa ini terjadi di ruang publik (halaman kantor Pengadilan Negeri Nabire). Kami meminta Kapolres Nabire beserta jajarannya segera memproses hukum oknum tersebut, juga mereka yang terlibat dalam insiden ini,” jelas Fabio.
wartawan Metro TV di Nabire, Maikel Marey mengatakan ia dipukul saat mewawancarai narasumber usai meliput sidang perdata kasus Bandara Enarotali dengan dugaan penggelapan dana pembayaran tanah bandara tersebut.
“Saya tidak kena, kamera handycame saya rusak total dan tidak bisa pakai. Jadi, kasus ini saya laporkan ke Polres Nabire,” jelasnya. (tabloidjubi.com)