Polisi Awasi Penjualan Komix di Biak Numfor
pada tanggal
Thursday, 24 November 2016
BIAK (BIAK NUMFOR) - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan pengawasan penjualan obat batuk Komix yang belakangan banyak digunakan pelajar setempat sebagai campuran minuman beralkohol oplosan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Biak Numfor, AKP M. Rumbrapuk di Biak, Kamis mengakui pengawasan peredaran penjualan obat batuk Komix mulai diperketat dengan meminta penjual toko obat untuk mmeperhatikan tidak menjual kepada remaja dan pelajar.
"Penyalagunaan obat batuk Komix sebagai campuran minuman oplosan sangat membahayakan kesehatan, ya ini harus dicegah sehingga tidak merusak masa depan anak-anak siswa," ujarnya.
Ia menyebut, Satuan Narkoba Polres telah gencar mensosialisasikan kepada pelajar tentang bahaya penyalagunaan narkoba jenis ganja, shabu-shabu hingga minuman lokal yang riracik dengan campuran obat batuk komix.
Dia berharap, peran orang tua dan keluarga sangat dibutuhkan dalam mengawasi kegiatan anak-anak di lingkungan dan diluar rumah sebagai upaya pencegahan dini terhadap anak tidak terlibat dalam kasus kejahatan narkoba.
"Perlu keterlibatan berbagai lembaga terkait dan kepedulian elemen masyarakat dalam mencegah penegawasan peredaran narkoba di Kabupaten Biak Numfor," ungkapnya.
Disinggung penanganan kasus penyalahgunaan di kalangan generasi muda, menurut AKP Rumbrapuk, hingga November sudha dua tersangka yang diproses hukum yakni berinisial R dan D.
"Kedua tersangka siap menjalani hukuman setelah berkas pemeriksaan perkara dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut umum kejaksaan negeri Biak," demikian AKP Rumbrapuk.
Secara terpisah Paur Humas Polres Aiptu Muhammad Ruslan melaporkan, kegiatan pengawasan peredaran obat batuk komix dilakukan jajaran Polres dalam rangka mencegah penyalagunaan campuran minuman oplosan.
Berdasarkan data penyalagunaan obat batuk komix sebagai campuran minuman oplosan mulai marak di Kabupaten Biak Numfor dilakukan kalangan generasi muda di wilayah Kabupaten Biak Numfor. (antara)
Kepala Satuan Narkoba Polres Biak Numfor, AKP M. Rumbrapuk di Biak, Kamis mengakui pengawasan peredaran penjualan obat batuk Komix mulai diperketat dengan meminta penjual toko obat untuk mmeperhatikan tidak menjual kepada remaja dan pelajar.
"Penyalagunaan obat batuk Komix sebagai campuran minuman oplosan sangat membahayakan kesehatan, ya ini harus dicegah sehingga tidak merusak masa depan anak-anak siswa," ujarnya.
Ia menyebut, Satuan Narkoba Polres telah gencar mensosialisasikan kepada pelajar tentang bahaya penyalagunaan narkoba jenis ganja, shabu-shabu hingga minuman lokal yang riracik dengan campuran obat batuk komix.
Dia berharap, peran orang tua dan keluarga sangat dibutuhkan dalam mengawasi kegiatan anak-anak di lingkungan dan diluar rumah sebagai upaya pencegahan dini terhadap anak tidak terlibat dalam kasus kejahatan narkoba.
"Perlu keterlibatan berbagai lembaga terkait dan kepedulian elemen masyarakat dalam mencegah penegawasan peredaran narkoba di Kabupaten Biak Numfor," ungkapnya.
Disinggung penanganan kasus penyalahgunaan di kalangan generasi muda, menurut AKP Rumbrapuk, hingga November sudha dua tersangka yang diproses hukum yakni berinisial R dan D.
"Kedua tersangka siap menjalani hukuman setelah berkas pemeriksaan perkara dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut umum kejaksaan negeri Biak," demikian AKP Rumbrapuk.
Secara terpisah Paur Humas Polres Aiptu Muhammad Ruslan melaporkan, kegiatan pengawasan peredaran obat batuk komix dilakukan jajaran Polres dalam rangka mencegah penyalagunaan campuran minuman oplosan.
Berdasarkan data penyalagunaan obat batuk komix sebagai campuran minuman oplosan mulai marak di Kabupaten Biak Numfor dilakukan kalangan generasi muda di wilayah Kabupaten Biak Numfor. (antara)