Napi Lapas Sorong Pindah ke Nusakambangan
pada tanggal
Saturday, 26 November 2016
KOTA SORONG - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Sorong, Provinsi Papua Barat memindahkan seorang narapidana narkoba bernama Akbar ke Lapas Nusakambangan agar tidak memengaruhi mental narapidana yang lain.
Kalapas Sorong Maliki di Sorong, Jumat mengatakan, alasan pihaknya memindahkan narapidana tersebut karena yang bersangkutan selama ini belum menunjukkan perilaku yang lebih baik.
Dia mengatakan, berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat pula bahwa yang bersangkutan masih saja mengendalikan narkoba dari dalam Lapas meskipun belum ditemukan secara langsung.
Menurut dia, Akbar narapidana narkoba yang dihukum 10 tahun kurungan tersebut banyak disoroti masyarakat Kota Sorong sehingga pihak Lapas memutuskan untuk memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakembangan.
"Kami sudah melakukan razia terhadap yang bersangkutan berkali-kali namun tidak menemukan barang bukti, tetapi informasi dari masyarakat luar Lapas dia masih saja mengendalikan narkoba dari dalam Lapas," ujarnya.
Ia menyampaikan, Akbar dipindahkan agar tidak mempengaruhi 59 narapidana narkoba Lapas Sorong. Setelah dia dipindahkan narapidana narkoba lainnya menjadi lebih baik. Contoh mereka membentuk forum narapidana narkoba guna melakukan diskusi.
Forum narapidana narkoba itu, kata dia, menjadi contoh bagi narapidana lainnya di Lapas Sorong karena setiap hari Jumat tanpa diperintah mereka sudah berkumpul dan melakukan kerja bakti membersihkan Lapas.
"Begitu pula hari Sabtu mereka berkumpul pada pagi melakukan olahraga bersama sebelum narapidana yang lain bangun. Selanjutnya mereka secara bersama melakukan berbagai kerajinan tangan yang dapat dipasarkan," kata dia pula. (antara)
Kalapas Sorong Maliki di Sorong, Jumat mengatakan, alasan pihaknya memindahkan narapidana tersebut karena yang bersangkutan selama ini belum menunjukkan perilaku yang lebih baik.
Dia mengatakan, berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat pula bahwa yang bersangkutan masih saja mengendalikan narkoba dari dalam Lapas meskipun belum ditemukan secara langsung.
Menurut dia, Akbar narapidana narkoba yang dihukum 10 tahun kurungan tersebut banyak disoroti masyarakat Kota Sorong sehingga pihak Lapas memutuskan untuk memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Nusakembangan.
"Kami sudah melakukan razia terhadap yang bersangkutan berkali-kali namun tidak menemukan barang bukti, tetapi informasi dari masyarakat luar Lapas dia masih saja mengendalikan narkoba dari dalam Lapas," ujarnya.
Ia menyampaikan, Akbar dipindahkan agar tidak mempengaruhi 59 narapidana narkoba Lapas Sorong. Setelah dia dipindahkan narapidana narkoba lainnya menjadi lebih baik. Contoh mereka membentuk forum narapidana narkoba guna melakukan diskusi.
Forum narapidana narkoba itu, kata dia, menjadi contoh bagi narapidana lainnya di Lapas Sorong karena setiap hari Jumat tanpa diperintah mereka sudah berkumpul dan melakukan kerja bakti membersihkan Lapas.
"Begitu pula hari Sabtu mereka berkumpul pada pagi melakukan olahraga bersama sebelum narapidana yang lain bangun. Selanjutnya mereka secara bersama melakukan berbagai kerajinan tangan yang dapat dipasarkan," kata dia pula. (antara)