Koramil Sorong Periksa Kendaraan Dinas Anggota
pada tanggal
Friday, 18 November 2016
KOTA SORONG - Komando Rayon Militer 1704 -13/ Sorong, Papua Barat menggelar pemeriksaan kendaraan dinas yang digunakan para anggota Babinsa guna melaksanakan tugas pengamanan dan pembinaan masyarakat.
Komandan Rayon Militer 1704-13/Sorong Kapten Inf Muchlison Efendi di Sorong, Jumat mengatakan bahwa pemeriksaan kendaraan dinas yang dilakukan tersebut dalam rangka pemeliharaan fisik.
Selain itu, kata dia, guna memastikan kendaraan dinas yang digunakan anggota dalam mendukung operasional tugas sehari-hari dalam kondisi baik dan nyaman bagi keselamatan anggota.
Pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah surat-surat kelengkapan kendaraan masih ada serta masih aktif ditangan para anggota babinsa yang memegang kendaraan dinas itu, terlibih khusus kendaraan roda dua.
Dia mengatakan, pemeriksaan kendaraan dinas tersebut meliputi kondisi fisik, STNK, SIM, helm standar, kaca spion, lampu dan nomor kendaraan. Anggota wajib melengkapi semuan peraturan keselamatan berlalu lintas.
"Hal itu bertujuan agar anggota babinsa Koramil -13/Sorong disiplin berlalu lintas dijalan raya dan tidak bermasalah dengan kepolisian," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kendaraan dinas yang sudah tidak layak digunakan didata untuk diajukan pergantian yang baru sedangkan yang tidak lengkap surat-surat diperintahkan untuk dilengkapi. (antara)
Komandan Rayon Militer 1704-13/Sorong Kapten Inf Muchlison Efendi di Sorong, Jumat mengatakan bahwa pemeriksaan kendaraan dinas yang dilakukan tersebut dalam rangka pemeliharaan fisik.
Selain itu, kata dia, guna memastikan kendaraan dinas yang digunakan anggota dalam mendukung operasional tugas sehari-hari dalam kondisi baik dan nyaman bagi keselamatan anggota.
Pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan apakah surat-surat kelengkapan kendaraan masih ada serta masih aktif ditangan para anggota babinsa yang memegang kendaraan dinas itu, terlibih khusus kendaraan roda dua.
Dia mengatakan, pemeriksaan kendaraan dinas tersebut meliputi kondisi fisik, STNK, SIM, helm standar, kaca spion, lampu dan nomor kendaraan. Anggota wajib melengkapi semuan peraturan keselamatan berlalu lintas.
"Hal itu bertujuan agar anggota babinsa Koramil -13/Sorong disiplin berlalu lintas dijalan raya dan tidak bermasalah dengan kepolisian," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kendaraan dinas yang sudah tidak layak digunakan didata untuk diajukan pergantian yang baru sedangkan yang tidak lengkap surat-surat diperintahkan untuk dilengkapi. (antara)