Feronica Natalia Saman, Mahasiswi Unipa yang Membunuh Cenderawasih
pada tanggal
Thursday, 24 November 2016
KOTA JAYAPURA - Sebuah aksi tidak terpuji dilakukan oknum Mahasiswa Universitas Negeri Papua (UNIPA), yang secara terang-terangan melakukan perburuan terhadap burung Cenderawasih sebagai hewan khas Papua yang dilindungi keberadaannya.
Secara terbuka, akun FB atas nama Feronica Natalia Saman yang mengaku dirinya berkuliah di Fakultas Teknik, Unipa Kampus Sorong ini menunjukkan aktivitasnya memburu dan membunuh hewan yang makin punah keberadaannya ini.
Dalam beberapa postingannya, Feronika yang besar di Nabire malah mempromosikan untuk menjual hewan itu secara hidup maupun mati kepada beberapa orang yang tertarik dengan hasil buruannya, diantaranya Cenderawasih, Enggang dan beberapa burung yang dilindungi lainnya.
Menanggapi ini netizen menilai aksi mahasiswi ini sangat tidak pantas. Sebab sebagai orang asli Papua, ia seharusnya mendukung perlindungan hewan-hewan yang hampir punah itu.
"Kenapa bantai hewan yang khas di papua, cendrawasih, julang papua/taun-taun, untungnya apa,? trada jempol sama skali,, coba berburu tu pake kamera foto2, atau keker/tropong bisah melihat mereka indah di alam,, tidak mengganggu dan merusak ciptaan Tuhan,, Sadar k,,," ungkap akun Rits Kafiar pada Rabu (23/11).
"mbak feronica ni cantik lho.. tp kenapa mbak jahat, tega begitu.. perbuatannya tdk cantik sama sekali," tutur Dinar Ayu Nurwani.
Menanggapi hal ini lembaga \independen non profit berjaringan internasional yang bergerak dibidang perlindungan hutan dan satwa liar, Profauna Indonesia melakui akun facebook mereka menyayangkan aktivitas Feronika Saman.
"PROFAUNA Indonesia baru saja mendapat laporan dari masyarakat tentang akun FB 'Feronica Natalia Saman' yang memposting foto hasil buruan burung cendrawasih. Dalam akun tersebut tertulis yang bersangkutan adalah mahasiswa UNIPA. Ini sangat disayangkan, dia begitu bangga memamerkan satwa hasil buruan. Berburu satwa jika itu dilindungi adalah perbuatan melangar hukum, ini tindakan pidana yang melanggar UU no 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," jelas akun Profauna.
Mereka juga mengajak warga agar melaporkan akun-akun yang secara terbuka melanggar aturan perlindungan satwa liar yang dilindungi.
"SEBAR LUASKAN info ini agar pelaku sadar dan aparat penegak hukum bisa segera memprosesnya," pinta mereka. (papuanesia)
Secara terbuka, akun FB atas nama Feronica Natalia Saman yang mengaku dirinya berkuliah di Fakultas Teknik, Unipa Kampus Sorong ini menunjukkan aktivitasnya memburu dan membunuh hewan yang makin punah keberadaannya ini.
Dalam beberapa postingannya, Feronika yang besar di Nabire malah mempromosikan untuk menjual hewan itu secara hidup maupun mati kepada beberapa orang yang tertarik dengan hasil buruannya, diantaranya Cenderawasih, Enggang dan beberapa burung yang dilindungi lainnya.
Menanggapi ini netizen menilai aksi mahasiswi ini sangat tidak pantas. Sebab sebagai orang asli Papua, ia seharusnya mendukung perlindungan hewan-hewan yang hampir punah itu.
"Kenapa bantai hewan yang khas di papua, cendrawasih, julang papua/taun-taun, untungnya apa,? trada jempol sama skali,, coba berburu tu pake kamera foto2, atau keker/tropong bisah melihat mereka indah di alam,, tidak mengganggu dan merusak ciptaan Tuhan,, Sadar k,,," ungkap akun Rits Kafiar pada Rabu (23/11).
"mbak feronica ni cantik lho.. tp kenapa mbak jahat, tega begitu.. perbuatannya tdk cantik sama sekali," tutur Dinar Ayu Nurwani.
Menanggapi hal ini lembaga \independen non profit berjaringan internasional yang bergerak dibidang perlindungan hutan dan satwa liar, Profauna Indonesia melakui akun facebook mereka menyayangkan aktivitas Feronika Saman.
"PROFAUNA Indonesia baru saja mendapat laporan dari masyarakat tentang akun FB 'Feronica Natalia Saman' yang memposting foto hasil buruan burung cendrawasih. Dalam akun tersebut tertulis yang bersangkutan adalah mahasiswa UNIPA. Ini sangat disayangkan, dia begitu bangga memamerkan satwa hasil buruan. Berburu satwa jika itu dilindungi adalah perbuatan melangar hukum, ini tindakan pidana yang melanggar UU no 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," jelas akun Profauna.
Mereka juga mengajak warga agar melaporkan akun-akun yang secara terbuka melanggar aturan perlindungan satwa liar yang dilindungi.
"SEBAR LUASKAN info ini agar pelaku sadar dan aparat penegak hukum bisa segera memprosesnya," pinta mereka. (papuanesia)