Disperindagkop Cium Adanya Indikasi Pungli di Pasar Yotefa dan Hamadi
pada tanggal
Wednesday, 23 November 2016
KOTA JAYAPURA - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jayapura mencium adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum petugas di Pasar Sentral Yotefa dan Pasar Hamadi, Kota Jayapura.
Pungutan liar dimaksud berupa penggunaan karcis yang sama bagi para pedagang dan menaikkan harga retribusi tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
Kepala Dinas Perindagkop Kota Jayapura, Roberth Awi mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirat untuk membantu mengungkap indikasi pungli di dua Pasar tersebut.
“Selama ini kami sudah mendapatkan info terkait masalah-masalah di Pasar Youtefa. Namun, kami tak bisa mengambil tindakan tegas. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Polres Kota Jayapura untuk mengungkap kasus pungli di Pasar Youtefa,” tutur Roberth saat ditemui wartawan di Mapolresta, Jumat (28/10) kemarin.
Diakui Roberth, pihaknya menemukan langsung indikasi tindakan pungli di Pasar Hamadi dalam inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, pimpinan di Pasar Youtefa juga melaporkan hal yang sama.
“Modus pungli yang ditemui di lapangan adalah oknum petugas yang merobek satu karcis menjadi beberapa bagian. Kemudian potongan karcis itu dibagikan kepada pedagang untuk membayar sebesar Rp 1.000, padahal setiap pedagang wajib mendapat satu karcis,” bebernya. Selain menggunakan karcis yang sama, kata Roberth, ada indikasi oknum petugas meminta biaya retribusi tidak sesuai peraturan, yakni Rp 1.000 per karcis.
Ironisnya lagi, ada sejumlah oknum warga yang memunggut retribusi kepada para pedagang dengan mengaku sebagai pegawai dari Dinas Perindakop Kota Jayapura. Menurut Roberth, pungli yang terjadi di Pasar Youtefa juga telah menyebabkan penurunan pemasukan retribusi yang sangat drastis bagi Pemkot Kota Jayapura.
Dimana Disperindagkip menargetkan pemasukan retribusi sebesar Rp.500 Juta untuk tahun 2016, sementara hingga Oktober baru mencapai Rp. 100 Juta. “Untuk Pasar Youtefa dihuni sebanyak 575 pedagang, sedangkan sekitar 800 pedagang berada di Pasar Yotefa. Cukup banyak, namun pemasukan tak sebanding,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirait ketika dikonfirmasi mengaku telah mendapatkan informasi adanya indikasi pungli dari laporan Dinas Perindagkop Kota Jayapura.
“Saat ini kami belum dapat mengambil tindakan terkait laporan pungli di Pasar Youtefa. Sebab, kami masih menyelidiki laporan tersebut,” ucapnya. (papuapos.com)
Pungutan liar dimaksud berupa penggunaan karcis yang sama bagi para pedagang dan menaikkan harga retribusi tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
Kepala Dinas Perindagkop Kota Jayapura, Roberth Awi mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirat untuk membantu mengungkap indikasi pungli di dua Pasar tersebut.
“Selama ini kami sudah mendapatkan info terkait masalah-masalah di Pasar Youtefa. Namun, kami tak bisa mengambil tindakan tegas. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Polres Kota Jayapura untuk mengungkap kasus pungli di Pasar Youtefa,” tutur Roberth saat ditemui wartawan di Mapolresta, Jumat (28/10) kemarin.
Diakui Roberth, pihaknya menemukan langsung indikasi tindakan pungli di Pasar Hamadi dalam inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, pimpinan di Pasar Youtefa juga melaporkan hal yang sama.
“Modus pungli yang ditemui di lapangan adalah oknum petugas yang merobek satu karcis menjadi beberapa bagian. Kemudian potongan karcis itu dibagikan kepada pedagang untuk membayar sebesar Rp 1.000, padahal setiap pedagang wajib mendapat satu karcis,” bebernya. Selain menggunakan karcis yang sama, kata Roberth, ada indikasi oknum petugas meminta biaya retribusi tidak sesuai peraturan, yakni Rp 1.000 per karcis.
Ironisnya lagi, ada sejumlah oknum warga yang memunggut retribusi kepada para pedagang dengan mengaku sebagai pegawai dari Dinas Perindakop Kota Jayapura. Menurut Roberth, pungli yang terjadi di Pasar Youtefa juga telah menyebabkan penurunan pemasukan retribusi yang sangat drastis bagi Pemkot Kota Jayapura.
Dimana Disperindagkip menargetkan pemasukan retribusi sebesar Rp.500 Juta untuk tahun 2016, sementara hingga Oktober baru mencapai Rp. 100 Juta. “Untuk Pasar Youtefa dihuni sebanyak 575 pedagang, sedangkan sekitar 800 pedagang berada di Pasar Yotefa. Cukup banyak, namun pemasukan tak sebanding,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota, AKBP Marison Tober Sirait ketika dikonfirmasi mengaku telah mendapatkan informasi adanya indikasi pungli dari laporan Dinas Perindagkop Kota Jayapura.
“Saat ini kami belum dapat mengambil tindakan terkait laporan pungli di Pasar Youtefa. Sebab, kami masih menyelidiki laporan tersebut,” ucapnya. (papuapos.com)