Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru Adukan Dukungan Ganda PKPI ke Panwaslu
pada tanggal
Thursday, 27 October 2016
KOTA JAYAPURA - Pasangan calon (Paslon) DR. Benhur Tomi Mano, MM dan Ir. H. Rustam Saru, MM (BTM – HARUS) akan kembali mengadukan permasalahan terkait dukungan ganda PKPI ke Panitia Pengawas Pemilu setempat.
Keberatan tersebut diajukan meski Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura telah menetapkan nama-nama paslon yang telah dipastikan akan bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jayapura, Februari 2017 mendatang.
Kuasa Hukum BTM – HARUS, Prof Refly Harun mengakui telah dikeluarkan Surat Keputusan KPU penetapan dua pasangan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022.
"Namun sejak dari awal ada permasalahan yang sudah dipersoalkan mengenai pasangan nomor urut 2 yang saat ini dalam kacamata hukum seharusnya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon karena tidak memenuhi syarat," urainya, saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (25/10).
Dijelaskan Harun, dukungan ganda yang diberikan oleh PKPI itu kalau dilihat secara formil maka kedua-duanya tidak memenuhi syarat maka pasangan yang nomor urut 2 atas nama Boy Markus Dawir – Dr. Nur Alam, SE, M.Si tidak lolos kerena kekurangan kursi.
"Kami dari kuasa hukum BTM - HARUS akan kembali mengajukan masalah ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas, red) dan kami berharap Panwas berubah pikiran. Karena sebenarnya kasus ini terang-benderang dan objek sengketanya merupakan sesuatu yang bersifat kongkrit, individual dan final," jelasnya.
Meski demikian, Refly pun menegaskan akan tetap mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA) jika Panwas tetap tak berubah pikiran terhadap hal ini.
"Dan ini merupakan salah satu prosedur yang di sediakan oleh undang-undang," tegasnya.
Kemudian, langka berikutnya, pihaknya juga akan mengajukan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
"Disana kami tidak hanya mengadukan Panwas tetapi juga KPU karena ada indikasi dalam memutuskan persoalan ini dengan cara-cara yang tidak profesional," tukasnya. (dharapos.com)
Keberatan tersebut diajukan meski Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura telah menetapkan nama-nama paslon yang telah dipastikan akan bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jayapura, Februari 2017 mendatang.
Kuasa Hukum BTM – HARUS, Prof Refly Harun mengakui telah dikeluarkan Surat Keputusan KPU penetapan dua pasangan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2017-2022.
"Namun sejak dari awal ada permasalahan yang sudah dipersoalkan mengenai pasangan nomor urut 2 yang saat ini dalam kacamata hukum seharusnya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon karena tidak memenuhi syarat," urainya, saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (25/10).
Dijelaskan Harun, dukungan ganda yang diberikan oleh PKPI itu kalau dilihat secara formil maka kedua-duanya tidak memenuhi syarat maka pasangan yang nomor urut 2 atas nama Boy Markus Dawir – Dr. Nur Alam, SE, M.Si tidak lolos kerena kekurangan kursi.
"Kami dari kuasa hukum BTM - HARUS akan kembali mengajukan masalah ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas, red) dan kami berharap Panwas berubah pikiran. Karena sebenarnya kasus ini terang-benderang dan objek sengketanya merupakan sesuatu yang bersifat kongkrit, individual dan final," jelasnya.
Meski demikian, Refly pun menegaskan akan tetap mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA) jika Panwas tetap tak berubah pikiran terhadap hal ini.
"Dan ini merupakan salah satu prosedur yang di sediakan oleh undang-undang," tegasnya.
Kemudian, langka berikutnya, pihaknya juga akan mengajukan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
"Disana kami tidak hanya mengadukan Panwas tetapi juga KPU karena ada indikasi dalam memutuskan persoalan ini dengan cara-cara yang tidak profesional," tukasnya. (dharapos.com)