MPR Sosialisasi Empat Pilar di Kota Sorong
pada tanggal
Sunday, 28 August 2016
KOTA SORONG - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika kepada Pemda Kota Sorong, unsur TNI-Polri, para Pimpinan SKPD Kota Sorong yang disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Hidayat Nurwahid, MA, dihadiri oleh Asisten III Kota Sorong Drs. Wilhelmus Asmuruf, Kasi Ter Korem 171/PVT Kolonel Inf Ali Aminudin, S.E, Asrena Danlantamal XIV Sorong Letkol Laut (P) Yoyok P, Anggota MPR RI dari DPD Bpk. Abd. Rahman Tahmid, perwakilan Yayasan Alisya Bpk. Saiful, perwakilan Polresta Sorong AKP Sardi, bertempat di Aula Samusiret Walikota Sorong Jl. Pramuka Sorong-Papua Barat, Kamis (25/8).
Untuk lebih memberikan pemahaman dan wawasan tentang kebangsaan, MPR memasyarakatkan nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Pemasyarakatan ini sangat penting agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya dapat hidup ditengah-tengah masyarakat.
Usaha untuk mewujudkan cita-cita Reformasi dan pelaksanaan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara konsekuen serta untuk mengakhiri berbagai persoalan yang terjadi saat ini, jelas memerlukan kesadaran dan komitmen seluruh warga masyarakat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional, yang hanya dapat dicapai apabila setiap warga masyarakat mampu hidup dalam kemajemukan dan pengelolaannya dengan baik.
Pancasila, UUD negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, merupakan nilai dan norma bangsa yang harus dipahami masyarakat yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Upaya yang perlu dilakukan agar dapat diketahui dipahami oleh seluruh komponen masyarakat adalah dengan melakukan penyebarluasan materi tersebut kepada masyarakat. Untuk itu, kegiatan pemasyarakatan (sosialisasi) nilai-nilai luhur bangsa menjadi suatu kebutuhan. (pendam)
Untuk lebih memberikan pemahaman dan wawasan tentang kebangsaan, MPR memasyarakatkan nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Pemasyarakatan ini sangat penting agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya dapat hidup ditengah-tengah masyarakat.
Usaha untuk mewujudkan cita-cita Reformasi dan pelaksanaan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara konsekuen serta untuk mengakhiri berbagai persoalan yang terjadi saat ini, jelas memerlukan kesadaran dan komitmen seluruh warga masyarakat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional, yang hanya dapat dicapai apabila setiap warga masyarakat mampu hidup dalam kemajemukan dan pengelolaannya dengan baik.
Pancasila, UUD negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, merupakan nilai dan norma bangsa yang harus dipahami masyarakat yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Upaya yang perlu dilakukan agar dapat diketahui dipahami oleh seluruh komponen masyarakat adalah dengan melakukan penyebarluasan materi tersebut kepada masyarakat. Untuk itu, kegiatan pemasyarakatan (sosialisasi) nilai-nilai luhur bangsa menjadi suatu kebutuhan. (pendam)