Satpol Air Kota Sorong Musnahkan Ikan Nelayan
pada tanggal
Saturday, 18 June 2016
KOTA SORONG - Satuan Polisi Air Polres Sorong Kota, Provinsi Papua Barat, memusnahkan sebanyak satu ton ikan hasil tangkapan nelayan menggunakan bahan peledak.
Wakapolres Sorong Kota Kompol Asep Bambang Saputra di Sorong, Jumat, mengatakan, satu ton ikan yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti perkara pengeboman ikan di perairan Pulau Raam Kota Sorong yang diproses Satuan Polair.
Dia mengatakan, perkara pengeboman ikan tersebut sedang dalam proses pemberkasan, namun barang bukti ikan cepat membusuk sehingga dimusnahkan terlebih dahulu.
"Para pelaku pengeboman ikan tersebut sudah ditahan dan akan diproses hukum sampai ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan," kata dia.
Ia mengatakan, Polres Sorong Kota berkomitmen memberantas aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau menggunakan bahan peledak oleh nelayan di perairan Sorong.
"Tidak ada toleransi bagi nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Apabila kedapatan langsung diamankan dan diproses hukum," kata dia pula.
Menurut dia, terumbu karang yang rusak karena penangkapan ikan menggunakan bahan peledak butuh waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk tumbuh kembali seperti semula.
Karena itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat nelayan di Kota Sorong agar tidak menangkap ikan menggunakan bahan peledak karena dapat merusak terumbu karang serta mematikan ikan-ikan kecil.
"Ekosistem laut seperti terumbu karang harus dilindungi oleh nelayan karena ekositem tersebut adalah sumber kehidupan bagi generasi yang akan datang," kata dia. (antara)
Wakapolres Sorong Kota Kompol Asep Bambang Saputra di Sorong, Jumat, mengatakan, satu ton ikan yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti perkara pengeboman ikan di perairan Pulau Raam Kota Sorong yang diproses Satuan Polair.
Dia mengatakan, perkara pengeboman ikan tersebut sedang dalam proses pemberkasan, namun barang bukti ikan cepat membusuk sehingga dimusnahkan terlebih dahulu.
"Para pelaku pengeboman ikan tersebut sudah ditahan dan akan diproses hukum sampai ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar ketentuan undang-undang perikanan," kata dia.
Ia mengatakan, Polres Sorong Kota berkomitmen memberantas aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau menggunakan bahan peledak oleh nelayan di perairan Sorong.
"Tidak ada toleransi bagi nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Apabila kedapatan langsung diamankan dan diproses hukum," kata dia pula.
Menurut dia, terumbu karang yang rusak karena penangkapan ikan menggunakan bahan peledak butuh waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk tumbuh kembali seperti semula.
Karena itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat nelayan di Kota Sorong agar tidak menangkap ikan menggunakan bahan peledak karena dapat merusak terumbu karang serta mematikan ikan-ikan kecil.
"Ekosistem laut seperti terumbu karang harus dilindungi oleh nelayan karena ekositem tersebut adalah sumber kehidupan bagi generasi yang akan datang," kata dia. (antara)