-->

Pemprov Papua Data Perda yang Dibatalkan

KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera mendata peraturan daerah (perda) yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai arahan Presiden.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Selasa, mengatakan pendataan tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo guna membatalkan 3.143 perda di seluruh Indonesia.

"Kami baru dengar soal ini sehingga akan segera mengecek apakah ada perda dari Papua yang juga dihapus atau dibatalkan," katanya.

Dia menuturkan pihaknya belum dapat memberikan pernyataan yang tegas karena belum menerima kepastian perda mana saja yang diterbitkan Pemprov Papua yang dihapus.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Mendagri membatalkan sebanyak 3.143 perda yang dianggap bermasalah, yakni yang menghambat kapasitas nasional, kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan maupun persatuan.

Selain itu, perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Tidak hanya itu, sebelum membatalkan tiga ribuan perda, bahkan Presiden Joko Widodo juga telah menghapuskan lima bentuk izin usaha.

Lima izin yang dihilangkan adalah izin gangguan, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi dan izin analisis mengenai dampak lingkungkan (amdal) bagi daerah yang sudah memiliki izin amdal. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah