Masyarakat Puragi Gugat PT. Permata Putera Mandiri Karena Menipu
pada tanggal
Sunday, 19 June 2016
KOTA SORONG - Masyarakat Adat Kampung Puragi Distrik Metemanai Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Putera Mandiri (PPM) karena diduga melakukan penipuan.
Tokoh Pemuda Metemanai Sorong Selatan, Simon Soren, di Sorong, Sabtu, mengatakan bahwa gugatan masyarakat adat tersebut dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sorong.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat adat Kampung Puragi Metemanai Kabupaten Sorong Selatan khususnya Marga Gue menggugat perusahaan tersebut karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pelepasan tanah adat seluar 3.500 hektare.
"Perusahaan tersebut beroperasi sejak tahun 2011 di atas lahan seluas 3.500 hektar milik masyarakat adat tanpa surat pelepasan adat dan membayar konpensasi," kata dia.
Ia mengatakan, surat pelepasan adat yang perusahaan miliki bukan dikeluarkan oleh pemilik hak ulayat tanah adat perusahaan beroperasi.
Karena itu, kata dia, masyarakat adat Kampung Puragi Metemanai menganggap bahwa perusahaan kelapa sawit itu telah melakukan pembohongan sehingga masyarakat adat menempuh jalur hukum.
Masyarakat adat meminta pemerintah daerah setempat untuk menghentikan aktivitas perusahan tersebut yang telah mengabaikan hak masyarakat adat yang diakui oleh undang-undang otonomi khusus.
Humas perusahaan kelapa sawit PT PPM Boas Manas yang dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan perintah pimpinan perusahaan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan kepada media manapun.
"Saat ini kami belum dapat memberikan keterangan kepada media menunggu sampai putusan pengadilan atas perkara gugatan masyarakat adat itu," ujar dia lagi. (antara)
Tokoh Pemuda Metemanai Sorong Selatan, Simon Soren, di Sorong, Sabtu, mengatakan bahwa gugatan masyarakat adat tersebut dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sorong.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat adat Kampung Puragi Metemanai Kabupaten Sorong Selatan khususnya Marga Gue menggugat perusahaan tersebut karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pelepasan tanah adat seluar 3.500 hektare.
"Perusahaan tersebut beroperasi sejak tahun 2011 di atas lahan seluas 3.500 hektar milik masyarakat adat tanpa surat pelepasan adat dan membayar konpensasi," kata dia.
Ia mengatakan, surat pelepasan adat yang perusahaan miliki bukan dikeluarkan oleh pemilik hak ulayat tanah adat perusahaan beroperasi.
Karena itu, kata dia, masyarakat adat Kampung Puragi Metemanai menganggap bahwa perusahaan kelapa sawit itu telah melakukan pembohongan sehingga masyarakat adat menempuh jalur hukum.
Masyarakat adat meminta pemerintah daerah setempat untuk menghentikan aktivitas perusahan tersebut yang telah mengabaikan hak masyarakat adat yang diakui oleh undang-undang otonomi khusus.
Humas perusahaan kelapa sawit PT PPM Boas Manas yang dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan perintah pimpinan perusahaan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan kepada media manapun.
"Saat ini kami belum dapat memberikan keterangan kepada media menunggu sampai putusan pengadilan atas perkara gugatan masyarakat adat itu," ujar dia lagi. (antara)