-->

Keluarga Saimolok Edoba Minta Pelaku Pembunuhan Bayar Denda Adat

KOTA SORONG - Keluarga Saimolok Edoba (30) korban pembunuhan di Pasar Rufei Kota Sorong pada Sabtu (18/6) menuntut pelaku membayar denda adat senilai Rp1 miliar.

Tuntutan tersebut diutarakan keluarga korban dalam pertemuan bersama keluarga pelaku pembunuhan yang di fasilitasi pihak Polres Sorong Kota, Minggu.

Kapolres Sorong Kota Edfrie Maith mengatakan, tuntutan pembayaran denda tersebut adalah penyelesaian adat antara pihak korban dan pelaku tidak ada kaitannya dengan proses hukum.

"Penyidik Polres Sorong Kota sudah menahan pelaku berinisial KF dan akan melakukan proses hukum sesuai ketentuhan undang-undang yang berlaku," katanya.

Kapolres meminta agar keluarga korban tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kepada keluarga pelaku karena kepolisian tetap memproses hukum pelaku sampai ke pengadilan.

Ia mengatakan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat terjadi salah paham antara korban dan pelaku di Pasar Rufei Kota Sorong pada Sabtu (18/6), sekitar pukul 14.00 WIT yang berujung perkelahian fisik.

"Korban dan pelaku berkelahi dan dalam perkelahian itu pelaku menggunakan balok memukul korban hingga mengalami luka serius. Korban sempat dirawat di RSUD sebelum meninggal dunia," tambah dia. (antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah