Keluarga Kecewa Tuntutan Pelaku Pembunuh Sadis di Bintuni
pada tanggal
Thursday, 16 June 2016
KOTA JAYAPURA - Keluarga korban pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Teluk Bintuni, Papua Barat pada Agustus 2015 mengaku kecewa atas tuntutan yang dibacakan Oditur Militer di Pengadilan Militer III/19 Jayapura.
Kuasa Hukum keluarga korban Patrisius Randa, di Jayapura, Rabu, mengatakan tentunya pihaknya kecewa dengan tuntutan primair 338 KUHP yang diberikan oleh oditur.
"Kami memandang seharusnya dikenakan pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Menurut Patrisius, apalagi ada alat bukti yakni sarung pisau parang yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di belakang mayat korban.
"Ini bisa digunakan sebagai alat bukti untuk pasal 340 tentang pembunuhan berencana sehingga kami menganggap tuntutan ini masih kurang," ujarnya.
Dia menuturkan hal ini telah mencederai nilai kemanusiaan di mana tiga nyawa dibunuh dengan sadis, dan sanksinya hanya 17 tahun dipotong masa tahanan.
"Belum lagi nanti kalau pledoi atau pembelaan dibacakan apakah nanti berkurang atau tetap," katanya lagi.
Dia menambahkan bahkan untuk putusan bisa saja akan turun, dan jika Oditur tidak menyetujui maka bisa melakukan upaya hukum ke peradilan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, terdakwa Prada Samuel Jitmau didakwa atas kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Ferly Dian Sari, 26 tahun beserta dua anaknya Kalistas Putri Natali, 7 tahun dan Andika Wirata, 3 tahun di rumahnya, Kampung Woisiri KM 77, Kota Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni-Papua Barat, Agustus 2015 lalu.
Ketiga korban ditemukan tak bernyawa dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya. (antara)
Kuasa Hukum keluarga korban Patrisius Randa, di Jayapura, Rabu, mengatakan tentunya pihaknya kecewa dengan tuntutan primair 338 KUHP yang diberikan oleh oditur.
"Kami memandang seharusnya dikenakan pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Menurut Patrisius, apalagi ada alat bukti yakni sarung pisau parang yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di belakang mayat korban.
"Ini bisa digunakan sebagai alat bukti untuk pasal 340 tentang pembunuhan berencana sehingga kami menganggap tuntutan ini masih kurang," ujarnya.
Dia menuturkan hal ini telah mencederai nilai kemanusiaan di mana tiga nyawa dibunuh dengan sadis, dan sanksinya hanya 17 tahun dipotong masa tahanan.
"Belum lagi nanti kalau pledoi atau pembelaan dibacakan apakah nanti berkurang atau tetap," katanya lagi.
Dia menambahkan bahkan untuk putusan bisa saja akan turun, dan jika Oditur tidak menyetujui maka bisa melakukan upaya hukum ke peradilan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, terdakwa Prada Samuel Jitmau didakwa atas kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Ferly Dian Sari, 26 tahun beserta dua anaknya Kalistas Putri Natali, 7 tahun dan Andika Wirata, 3 tahun di rumahnya, Kampung Woisiri KM 77, Kota Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni-Papua Barat, Agustus 2015 lalu.
Ketiga korban ditemukan tak bernyawa dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya. (antara)