Disnakertrans Papua Barat Minta Perusahaan Bayar THR
pada tanggal
Friday, 17 June 2016
MANOKWARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat mengingatkan seluruh perusahaan setempat untuk membayar tunjangan hari raya tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Papua Barat Pascalina Yamlean di Manokwari, Kamis, mengatakan THR wajib dibayar dua minggu atau 14 hari sebelum hari raya.
"Kalau memang kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan, selambat-lambatnya THR bisa dibayar satu minggu atau tujuh hari sebelum hari raya," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa nilai THR yang wajib dipenuhi perusahaan adalah satu bulan gaji perorang. Disnakertrans akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap realisasi THR tersebut.
"Pemberian THR ini menjadi catatan utama kami untuk melakukan pengawasan. THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan gaji yang utuh diterima karyawan," kata dia lagi.
Dia menyebutkan, Disnakertrans sejak dulu sudah membuka forum pengaduan. Ia mempersilahkan karyawan membuat pengaduan jika merasa dirugikan.
"Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat diadukan. Kami akan proses dan siap memberi sanksi," ujarnya lagi.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR berjalan lancar di seluruh perusahaan tersebut. Tidak ada permasalahan mendasar menyangkut pemberian THR.
"Tidak ada alasan, Kewajiban pemberian THR telah disampaikan secara nasional. Sejauh ini belum ada aduan yang disampaikan ke Dinas, kami tunggu kalau memang ada yang dirugikan silakan mengadu," katanya. (antara)
Kepala Disnakertrans Papua Barat Pascalina Yamlean di Manokwari, Kamis, mengatakan THR wajib dibayar dua minggu atau 14 hari sebelum hari raya.
"Kalau memang kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan, selambat-lambatnya THR bisa dibayar satu minggu atau tujuh hari sebelum hari raya," kata dia.
Dia juga mengatakan bahwa nilai THR yang wajib dipenuhi perusahaan adalah satu bulan gaji perorang. Disnakertrans akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap realisasi THR tersebut.
"Pemberian THR ini menjadi catatan utama kami untuk melakukan pengawasan. THR wajib dibayarkan sebesar satu bulan gaji yang utuh diterima karyawan," kata dia lagi.
Dia menyebutkan, Disnakertrans sejak dulu sudah membuka forum pengaduan. Ia mempersilahkan karyawan membuat pengaduan jika merasa dirugikan.
"Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat diadukan. Kami akan proses dan siap memberi sanksi," ujarnya lagi.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR berjalan lancar di seluruh perusahaan tersebut. Tidak ada permasalahan mendasar menyangkut pemberian THR.
"Tidak ada alasan, Kewajiban pemberian THR telah disampaikan secara nasional. Sejauh ini belum ada aduan yang disampaikan ke Dinas, kami tunggu kalau memang ada yang dirugikan silakan mengadu," katanya. (antara)