Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gratiskan Pengurusan Dokumen
pada tanggal
Thursday, 5 May 2016
KOTA JAYAPURA - Undang-undang secara tegas mengatur pengurusan seluruh dokumen kependudukan digratiskan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Merlan Uloli, kepada wartawan, terkait Sosialisasi Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi aparat Distrik, Kelurahan, Kampung serta Ketua RW se kota Jayapura, di Gedung Serbaguna Sian Soor kantor Walikota, Rabu (4/5).
Dikatakan, aturan yang sudah disampaikan dari atas ke bawah sangat jelas bahwa tidak dipungut biaya alias gratis maka harus digratiskan.
"Karena kalau Disdukcapil sudah gratis namun di RT, RW, Kelurahan maupun Distrik mensyaratkan untuk membayar maka itu sama saja dengan melanggar aturan karena UU secara tegas mengatur bahwa pengurusan seluruh dokumen kependudukan digratiskan," tegasnya.
Diungkapkan Merlan, penyelenggaraan sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah seperti RT/RW.
"Namun kali ini sosialisasinya agak berbeda karena ditujukan kepada aparat yang menangani dokumen kependudukan di tingkat kelurahan, kampung dan distrik," akuinya.
Hal tersebut bertujuan agar para pelaku atau para penyelenggara di tingkat bawah bisa satu pemahaman dengan Disdukcapil.
"Jadi, aturannya sudah jelas bahwa tidak dipungut biaya alias gratis," cetusnya.
Sementara, untuk masyarakat yang membayar pelayanan admistrasi kependudukan yaitu mereka yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Diantaranya, denda bagi mereka yang 18 tahun ke atas baru mengurus akte kelahiran maka dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu.
Demikian pula untuk akte nikah dan orang yang melakukan pencatatan sipil telah melewati 3 bulan ke atas setelah nikah gereja maka harus dikenakan denda. Karena setelah melakukan nikah gereja maka tidak boleh melebihi 3 bulan untuk melakukan nikah pencatatan sipil
Begitu pula aparat di tingkat bawah harus mengetahui bahwa memungut biaya persyaratan pengantar adalah pidana. Makanya, pada kesempatan tersebut sengaja dihadirkan petugas kelurahan, kampung dan distrik untuk sama-sama menyosialisasikan aturan dimaksud.
"Ke depan mereka yang bertugas juga harus tahu karena konsekuensi hukumnya apabila mereka melakukan pemungutan biaya dari masyarakat," kembali tegasnya.
Ditambahkan Merlan, selama ini masalah pengurusan dokumen sudah berjalan maksimal dan mereka sudah tahu itu namun saat ini dipertegas dan diperkuat agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat.
"Masyarakat yang datang untuk meminta surat pengantar dari kampung, kelurahan atau RW, maupun distrik dalam rangka memenuhi persyaratan di Disdukcapil tidak akan dipersulit dan juga tidak dilakukan pemungutan biaya.
Perlu diketahui, pelayanan publik telah menjadi salah satu prioritas Nawacita Presiden Joko Widodo.
Pelayanan publik yang bertele-tele harus benar-benar dipangkas dan tidak ada lagi masyarakat yang merasa sulit untuk mendapatkan pelayanan publik.
Ditegaskan pula bahwa dokumen kependudukan adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan kepada masyarakat. (dharapos.com)
Dikatakan, aturan yang sudah disampaikan dari atas ke bawah sangat jelas bahwa tidak dipungut biaya alias gratis maka harus digratiskan.
"Karena kalau Disdukcapil sudah gratis namun di RT, RW, Kelurahan maupun Distrik mensyaratkan untuk membayar maka itu sama saja dengan melanggar aturan karena UU secara tegas mengatur bahwa pengurusan seluruh dokumen kependudukan digratiskan," tegasnya.
Diungkapkan Merlan, penyelenggaraan sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah seperti RT/RW.
"Namun kali ini sosialisasinya agak berbeda karena ditujukan kepada aparat yang menangani dokumen kependudukan di tingkat kelurahan, kampung dan distrik," akuinya.
Hal tersebut bertujuan agar para pelaku atau para penyelenggara di tingkat bawah bisa satu pemahaman dengan Disdukcapil.
"Jadi, aturannya sudah jelas bahwa tidak dipungut biaya alias gratis," cetusnya.
Sementara, untuk masyarakat yang membayar pelayanan admistrasi kependudukan yaitu mereka yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Diantaranya, denda bagi mereka yang 18 tahun ke atas baru mengurus akte kelahiran maka dikenakan denda sebesar Rp 200 ribu.
Demikian pula untuk akte nikah dan orang yang melakukan pencatatan sipil telah melewati 3 bulan ke atas setelah nikah gereja maka harus dikenakan denda. Karena setelah melakukan nikah gereja maka tidak boleh melebihi 3 bulan untuk melakukan nikah pencatatan sipil
Begitu pula aparat di tingkat bawah harus mengetahui bahwa memungut biaya persyaratan pengantar adalah pidana. Makanya, pada kesempatan tersebut sengaja dihadirkan petugas kelurahan, kampung dan distrik untuk sama-sama menyosialisasikan aturan dimaksud.
"Ke depan mereka yang bertugas juga harus tahu karena konsekuensi hukumnya apabila mereka melakukan pemungutan biaya dari masyarakat," kembali tegasnya.
Ditambahkan Merlan, selama ini masalah pengurusan dokumen sudah berjalan maksimal dan mereka sudah tahu itu namun saat ini dipertegas dan diperkuat agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat.
"Masyarakat yang datang untuk meminta surat pengantar dari kampung, kelurahan atau RW, maupun distrik dalam rangka memenuhi persyaratan di Disdukcapil tidak akan dipersulit dan juga tidak dilakukan pemungutan biaya.
Perlu diketahui, pelayanan publik telah menjadi salah satu prioritas Nawacita Presiden Joko Widodo.
Pelayanan publik yang bertele-tele harus benar-benar dipangkas dan tidak ada lagi masyarakat yang merasa sulit untuk mendapatkan pelayanan publik.
Ditegaskan pula bahwa dokumen kependudukan adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan kepada masyarakat. (dharapos.com)