Dana Otsus Tahap Pertama Telah Cair
pada tanggal
Friday, 29 April 2016
KOTA JAYAPURA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy menyatakan pihaknya telah menyalurkan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) kepada seluruh kabupaten dan kota dengan pencapaian 30 persen atau Rp 5,4 triliun.
"Kami telah cairkan 30 persen tahap pertama tahun anggaran 2016 untuk kabupaten/kota," jelas Benyamin kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis, (28/4)
Menurut Benyamin, penyaluran dana Otsus untuk kabupaten/kota sesuai dengan pembagian yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2013. "Setelah penyaluran, pihak kabupaten/kota dapat menggunakannya dengan baik," katanya.
Sedangkan untuk laporan penggunaannya, Benyamin berharap pihak pemerintah daerah kabupaten/kota bisa tepat waktu. "Sebab setiap tahun kabupaten/kota sering terlambat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawabannya," jelas.
Untuk pencairan dana Otsus tahap kedua, kata Benyamin, akan disalurkan pada Juni atau Juli 2016 nanti, sementara untuk tahap ketiga pada bulan September. "Ini agar ada waktu kabupaten/kota bekerja dengan baik, tapi tertib penggunaan anggaran," katanya.
Menurut Benaymin, dana Otsus diperuntukkan bagi kepentingan, yakni untuk layanan dasar. "Yang tak sampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus tahun lalu, kami tak akan transfer, termasuk yang belum menetapkan APBD belum bisa kami transfer," jelasnya. (kabarpapua)
"Kami telah cairkan 30 persen tahap pertama tahun anggaran 2016 untuk kabupaten/kota," jelas Benyamin kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Kamis, (28/4)
Menurut Benyamin, penyaluran dana Otsus untuk kabupaten/kota sesuai dengan pembagian yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 25 Tahun 2013. "Setelah penyaluran, pihak kabupaten/kota dapat menggunakannya dengan baik," katanya.
Sedangkan untuk laporan penggunaannya, Benyamin berharap pihak pemerintah daerah kabupaten/kota bisa tepat waktu. "Sebab setiap tahun kabupaten/kota sering terlambat dalam menyampaikan laporan pertanggungjawabannya," jelas.
Untuk pencairan dana Otsus tahap kedua, kata Benyamin, akan disalurkan pada Juni atau Juli 2016 nanti, sementara untuk tahap ketiga pada bulan September. "Ini agar ada waktu kabupaten/kota bekerja dengan baik, tapi tertib penggunaan anggaran," katanya.
Menurut Benaymin, dana Otsus diperuntukkan bagi kepentingan, yakni untuk layanan dasar. "Yang tak sampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus tahun lalu, kami tak akan transfer, termasuk yang belum menetapkan APBD belum bisa kami transfer," jelasnya. (kabarpapua)