Polsek Muara Tami Sita 178 Miras
pada tanggal
Monday, 28 March 2016
KOTA JAYAPURA - Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, yang berada di perbatasan RI-Papua Nugini (PNG) menyita sebanyak 178 botol minuman keras aneka merk dari para pedagang.
Kapolsek Muara Tami Kompol Arnolis Korowa kepada Antara di Jayapura, Minggu, mengatakan minuman keras itu disita dari para pedagang yang diduga menjual minuman tersebut tanpa izin dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi sejak Jumat (25/3) hingga Sabtu (26/3).
Sebanyak 178 botol minuman keras yang disita terdiri dari jenisengecekan vodka,!iir bintang jumbo, bir hitam, mansion house, dan jenever.
"Minuman keras itu disita setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah para penjual yang disembunyikan di dalam kamar tidur hingga banker yang dibuat di dalam rumah," ujar Kompol Korowa.
Menurut dia, penyitaan minuman keras itu dilakukan untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut, mengingat sering terjadi aksi kekerasan sebagai dampak dari minuman keras yang dikonsumsi secara bebas.
Minuman keras yang disita itu diperoleh dari tiga orang pedagang yang menjual secara ilegal yang bermukim di sekitar Koya Timur dan Skouw Mabo.
"Kami akan terus berupaya memantau penjualan minuman keras karena dampaknya pasti merugikan masyarakat," kata Kompol Korowa.
Wilayah kerja Polsek Muara Tami yang menjadi bagian dari Polres Jayapura Kota itu hingga ke zona netral antara RI-PNG. (antara)
Kapolsek Muara Tami Kompol Arnolis Korowa kepada Antara di Jayapura, Minggu, mengatakan minuman keras itu disita dari para pedagang yang diduga menjual minuman tersebut tanpa izin dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi sejak Jumat (25/3) hingga Sabtu (26/3).
Sebanyak 178 botol minuman keras yang disita terdiri dari jenisengecekan vodka,!iir bintang jumbo, bir hitam, mansion house, dan jenever.
"Minuman keras itu disita setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah para penjual yang disembunyikan di dalam kamar tidur hingga banker yang dibuat di dalam rumah," ujar Kompol Korowa.
Menurut dia, penyitaan minuman keras itu dilakukan untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut, mengingat sering terjadi aksi kekerasan sebagai dampak dari minuman keras yang dikonsumsi secara bebas.
Minuman keras yang disita itu diperoleh dari tiga orang pedagang yang menjual secara ilegal yang bermukim di sekitar Koya Timur dan Skouw Mabo.
"Kami akan terus berupaya memantau penjualan minuman keras karena dampaknya pasti merugikan masyarakat," kata Kompol Korowa.
Wilayah kerja Polsek Muara Tami yang menjadi bagian dari Polres Jayapura Kota itu hingga ke zona netral antara RI-PNG. (antara)