Pemkab Pegunungan Arfak akan Mekarkan Distrik
pada tanggal
Monday, 28 March 2016
ULLONG (PEGAF) - Pemekaran distrik dalam perspektif Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, merupakan salah satu solusi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Kepala Bagian Pemerintahan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Pegaf, Mulyanus Dowansiba, kepada Cahaya Papua, mengatakan pemekaran menjadi mendasar sebab akses yang menghubungkan masing-masing wilayah masih terbatas.
Kondisi itu membuat pelayanan pemerintah distrik tidak maksimal. “Satu distrik pasti sangat kesulitan menangani kampung-kampung yang berjauhan. Jadi kita memperpendek rentang kendali penyelenggaran pemerintahan. Solusinya, pemekaran. Itu sedang kami upayakan,” katanya, Sabtu (19/3) pekan lalu di Anggi.
Saat ini pemerintah kabupaten sedang menghimpun data-data primer yang dibutuhkan untuk merealisasikan mekarnya sejumlah distrik. Misalnya, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kampung dan potensinya.
Untuk memekarkan atau membentuk distrik baru dibutuhkan minimal 5 hingga 10 kampung atau lebih sebagai syarat.
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak juga menggandeng akademisi dari Universitas Negeri Papua (UNIPA) untuk membuat kajian akademik soal agenda itu.
Kajian akan memetakan kelebihan dan kekurangan wilayah yang disasar sebagai distrik yang akan dimekarkan menjadi. Aspek sumberdaya manusia juga akan dipetakan.
Pemekaran distrik menurut Mulyanus bukan gagasan sepihak pemerintah. Pasalnya pemkab sudah menerima beberapa usulan/proposal pemekaran distrik dari masyarakat. (cahayapapua)
Kepala Bagian Pemerintahan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Pegaf, Mulyanus Dowansiba, kepada Cahaya Papua, mengatakan pemekaran menjadi mendasar sebab akses yang menghubungkan masing-masing wilayah masih terbatas.
Kondisi itu membuat pelayanan pemerintah distrik tidak maksimal. “Satu distrik pasti sangat kesulitan menangani kampung-kampung yang berjauhan. Jadi kita memperpendek rentang kendali penyelenggaran pemerintahan. Solusinya, pemekaran. Itu sedang kami upayakan,” katanya, Sabtu (19/3) pekan lalu di Anggi.
Saat ini pemerintah kabupaten sedang menghimpun data-data primer yang dibutuhkan untuk merealisasikan mekarnya sejumlah distrik. Misalnya, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kampung dan potensinya.
Untuk memekarkan atau membentuk distrik baru dibutuhkan minimal 5 hingga 10 kampung atau lebih sebagai syarat.
Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak juga menggandeng akademisi dari Universitas Negeri Papua (UNIPA) untuk membuat kajian akademik soal agenda itu.
Kajian akan memetakan kelebihan dan kekurangan wilayah yang disasar sebagai distrik yang akan dimekarkan menjadi. Aspek sumberdaya manusia juga akan dipetakan.
Pemekaran distrik menurut Mulyanus bukan gagasan sepihak pemerintah. Pasalnya pemkab sudah menerima beberapa usulan/proposal pemekaran distrik dari masyarakat. (cahayapapua)