Kabupaten Jayapura Selenggarakan Raker Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Papua
pada tanggal
Sunday, 27 March 2016
SENTANI (JAYAPURA) - Kabupaten Jayapura rencananya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja (Raker) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Papua pada tahun ini.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Papua F.X. Mote di Jayapura, Minggu, mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Setelah diberlakukannya UU No. 14/2008 mengharuskan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota untuk dapat membangun unit-unit pelayanan terbuka bagi masyarakat," katanya.
Menurut Mote, hingga kini baru 14 kabupaten/kota di Bumi Cenderawasih yang membentuk PPID. Tidak hanya itu, baru 14 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua juga yang memiliki PPID.
"Untuk itu, kami terus mendorong baik kabupaten/kota maupun SKPD yang ada di Provinsi Papua untuk segera membentuk PPID," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa keberadaan PPID ini sangat penting agar keterbukaan informasi publik ini dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Masyarakat kita kini sudah sangat paham mengenai pentingnya informasi publik sehingga sebagai pengelola pemerintahan ini sudah sewajarnya untuk memberikan akses," katanya lagi.
Jika semua kabupaten/kota serta SKPD di lingkungan Pemprov Papua sudah memiliki dan membentuk PPID, kata Mote, dapat menjadi salah satu kriteria dalam hal transparansi kebijakan publik. (antara)
Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Papua F.X. Mote di Jayapura, Minggu, mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Setelah diberlakukannya UU No. 14/2008 mengharuskan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota untuk dapat membangun unit-unit pelayanan terbuka bagi masyarakat," katanya.
Menurut Mote, hingga kini baru 14 kabupaten/kota di Bumi Cenderawasih yang membentuk PPID. Tidak hanya itu, baru 14 SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua juga yang memiliki PPID.
"Untuk itu, kami terus mendorong baik kabupaten/kota maupun SKPD yang ada di Provinsi Papua untuk segera membentuk PPID," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa keberadaan PPID ini sangat penting agar keterbukaan informasi publik ini dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Masyarakat kita kini sudah sangat paham mengenai pentingnya informasi publik sehingga sebagai pengelola pemerintahan ini sudah sewajarnya untuk memberikan akses," katanya lagi.
Jika semua kabupaten/kota serta SKPD di lingkungan Pemprov Papua sudah memiliki dan membentuk PPID, kata Mote, dapat menjadi salah satu kriteria dalam hal transparansi kebijakan publik. (antara)