-->

Jabatan Sekda Papua adalah Kewenangan Gubernur Lukas Enembe

KOTA JAYAPURA – Mencuatnya pernyataan sejumlah anggota DPRP yang menilai sudah sepantasnya orang asli Papua menduduki posisi Sekda Pemerintah Provinsi Papua, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi I DPRP Papua, Orwan Tolli Wone.

Menurut Orwan, penempatan pejabat pada posisi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, baik orang asli Papua maupun pendatang, sudah menjadi kewenangan Gubernur Papua, Lukas Enembe, bukan orang lain.

Ia pun mempertegas bahwa posisi Sekda Papua tak harus diduduki orang asli Papua. “Jadi siapa pun yang menempati posisi Sekda Papua, sudah menjadi kewenangan Gubernur Papua maupun Wakil Gubernur Papua, bukan orang lain, termasuk anggota DPRP,” tegas Orwan Tolli Wone belum lama ini.

Ia pun memandang keliru pandangan anggota DPR Papua yang menyatakan Sekda Papua harus Orang Asli Papua. Sebab, selama ini belum ada dasar aturan yang mengharuskan Sekda Papua dijabat Orang Asli Papua.
“Saya lihat keliru, apa dasar aturannya. Kalau Gubernur dan Wakil Gubernur, memang harus orang asli Papua,”jelasnya.

Sebenarnya, Orwan menjelaskan bahwa DPRP bertugas mengawal regulasi ataupun Undang-Undang dan kinerja Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal pembangunan. Bukan melakukan intervensi calon Sekda Papua.

“Jadi tidak perlu intervensi atau menggurui Gubernur maupun Wakil Gubernur,” ucap Orwan.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Yan Permenas Mandenas memandang sudah sepatutnya posisi Sekda Papua dijabat oleh Orang Asli Papua. “Aspirasi masyarakat sudah semakin kencang untuk meminta Sekda harus orang asli Papua dan tentunya harus memenuhi aturan main didalam pemerintah,” ujarnya.

Yan Mandenas menilai Sekda merupakan jabatan Esalon di tingkat PNS yang paling tinggi di daerah. “Jadi inilah yang harus perlu diberikan kepercayaan kepada putra maupun putri orang asli Papua yang ada dalam struktur pemerintah di daerah,” tuturnya.

Senada juga ditegaskan Anggota Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long bahwa jabatan Sekda di Pemerintah Provinsi Papua seharusnya sudah dijabat sejak awal oleh Orang Asli Papua, sebagaimana amanat Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2001.

“Saya pikir sudah selayaknya Sekda Papua dijabat oleh Orang Asli Papua yang betul-betul memenuhi syarat ketentuan yang berlaku di NKRI,” katanya, Selasa (15/3/2016).

Tan Wie Long juga menyatakan tak sependapat terhadap penilaian masyarakat yang memandang jabatan Sekda tidak pro rakyat. Sebab jabatan Sekda secara hirarki merupakan Pembina bagi aparat sipil Negara dalam struktur pemerintahan di Provinsi Papua bukan tidak pro rakyat.

“Sekda tak mengurus rakyat dan itu harus dipilah-pilah, tapi saya merasa setuju jika Sekda Papua dijabat oleh Orang Asli Papua. Saya pikir sudah banyak kita orang asli Papua, asalkan memenuhi standar, memenuhi kriteria untuk mengisi jabatan tersebut,”tuturnya.

Iapun mempertegas bahwa dirinya selaku anggota DPR Papua hanya dapat memberikan usulan dan saran kepada Pemerintah. “Ini semua kembali kepada Gubernur. Kalau Gubernur betul-betul sebagai orang asli Papua yang berpihak dan taat kepada UU Otsus. maka harus melaksanakan perintah UU Otsus itu,” ujarnya. (antara)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah