Distribusi Kartu Indonesia Sehat-Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) Manokwari Capai 50 Persen
pada tanggal
Thursday, 4 February 2016
MANOKWARI - Pendistribusian Kartu Indonesia Sehat-Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Manokwari, Papua Barat, baru mancapai 50 persen.
Kepala Kantor BPJS wilayah Manokwari, Lenny Marlina di Manokwari, Rabu, mengatakan jumlah peserta KIS-PBI di wilayah kerjanya mencapai 378.624 jiwa. Mereka tersebar di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dia menyebutkan, BPJS telah mencetak seluruh KIS-PBI ini, 100 persen kartu tersebut, telah diserahkan kepada pihak ketiga yakni PT POS Indonesia dan JNE untuk distribusikan kepada warga penerima kartu tersebut.
"Pendistribusian kartu KIS, terkendala kondisi geografis dan akses transportasi," katanya.
Menyangkut pendistribusian ini, kata Lenny, diawal Januari lalu, BPJS telah membentuk Posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi kartu tersebut. Posko dibentuk, baik ditingkat pusat, kantor divisi regional, kantor cabang, maupun kantor layanan operasional kabupaten/kota.
"Pembentukan Posko ini sebagai langkah antisipasi BPJS kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS-PBI, sekaligus tempat pengaduan menyangkut pendistribusian kartu tersebut," katanya.
Menurut dia, secara nasional, pada 2015 lalu, penerima KIS mencapai, 86,4 juta jiwa. Lalu berkurang sebanyak 1,7 juta jiwa pada 2016.
Pihaknya mengimbau warga yang namanya sudah dinonaktifkan sebagao penerima KIS-PBI menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS non PBI, segera mendaftar kembali dikantor BPJS serta membayar iuran secara rutin.
Selain itu, Kartu KIS yang sudah pernah diterima, diminta untuk disimpan, sebab, kartu tersebut masih dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN KIS non-PBI.
"Kami juga menekankan bahwa peserta yang berhak atas KIS PBI, tidak dipungut biaya terkait distribusi. Bila ada pungutan, harap dilaporkan ke Posko pemantauan dan penanganan pengaduan," katanya.
Dia menambahkan, KIS merupakan tanda kepesertaan JKN, untuk memperoleh pelayan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan, melalui sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta JKN, termasuk PBI.
"KIS terbagi menjadi dua, pertama untuk kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik sendiri maupun pemberi kerja. Kedua, kelompok masyarakat miskin yang didaftarkan serta ditanggung oleh pemerintah," ujarnya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa kartu Askes, Jamkesmas, KJS dan kartu JKN BPJS masih berlaku sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang belum diganti dengan KIS. (Antara)