Dinas Kependudukan Biak Numfor Siapkan Perbub Operasi Yustisi 2016
pada tanggal
Thursday, 4 February 2016
BIAK (BIAK NUMFOR) - Dinas Kependudukan (Disduk) Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah menyiapkan regulasi peraturan bupati (perbup) untuk pelaksanaan operasi yustisi di wilayah itu pada tahun 2016.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mangihut Sitinjak di Biak, Kamis, mengatakan rencana operasi yustisi dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemeriksaan dokumen kependudukan berupa kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) "Draf perbup sudah kami rancang untuk diajukan ke bupati guna menjadi pedoman pelaksanaan operasi yustisi di wilayah pemerintah kabupaten Biak Numfor," kata Kadis Kependudukan Mangihut Sitinjak.
Dia mengatakan pelaksanaan operasi yustisi dengan sasaran pemeriksaan dokumen kependudukan e-KTP setiap warga yang berdomisili di Kabupaten Biak Numfor.
Sitinjak berharap warga Biak yang belum memiliki dokumen kependudukan berupa e-KTP dapat melakukan perekaman guna menghindari terjaring operasi yustisi yang akan digelar pada tahun 2016.
Menyinggung penegakan hukum bagi warga yang tidak memiliki e-KTP, menurut Sitinjak, akan dilakukan tindakan persuasif dengan melibatkan berbagai instansi terkait serta satuan Polisi Pamong Praja.
"Disduk sebagai SKPD teknis daerah dalam pengawasan pelayanan administrasi dokumen kependudukan akan memberikan kemudahan untuk pengurusan e-KTP," kata Mangihut Sitinjak.
Hingga Februari 2016 data penduduk Kabupaten Biak Numfor mencapai 138 ribu jiwa tersebar di 19 distrik dan 254 kampung/desa. (Antara)