Buronan Penjambret di Hamadi Akhirnya Ditangkap Polisi
pada tanggal
Thursday, 4 February 2016
KOTA JAYAPURA — Aparat kepolisian berhasil menangkap pria berinisial ZK di Pasar Hamadi, Selasa (2/2). ZK merupakan buronan usai melakukan aksi penjambretan terhadap seorang IRT dua bulan lalu.
Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jermias Rontini, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku jambret yang sudah menjadi buronan kepolisian.
"ZK sudah ditangkap dia merupakan otak dalam aksi penjambretan. Sebelumnya kami sudah menangkap RK rekan pelaku," kata AKBP Jermias Rontini, Rabu (3/2) kemarin.
Ia mengatakan ZK saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna mensinkronkan keterangan yang diberikan oleh pelaku RK kemarin.
"Jadi kedua tersangka Jambret melakukan aksinya pada bulan Desember tahun lalu merampas tas IRT," katanya.
Jermias mengatakan pelaku merampas tas milik Eka Setya Restu barang berharga berupa uang tunai dan emas.
"kedua pelaku berhasil merampas tas yang berisi uang tunia Rp. 23 juta dan emas 50 gram," ucapnya.
Ia mengatakan pelaku ditangkap saat setelah menjadi buronan kepolisian selama kurang lebih 2 bulan.
"pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi minuman keras di daerah pasar Hamadi, tim yang mengikuti tersangka ZK ini langsung masuk dan mengamankan pelaku yang sedang bersama teman -temannya," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rontini, hasil jambret tersebut dibagi dua. Pengakuan RK ia mendapat Rp. 5 juta dan emas, sementara ZK mendapat Rp.18 juta dan emas. Sedangkan emas itu sendiri telah dijual dan sebagian diberikan kepada keluarganya. (Suluhpapua)
Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jermias Rontini, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku jambret yang sudah menjadi buronan kepolisian.
"ZK sudah ditangkap dia merupakan otak dalam aksi penjambretan. Sebelumnya kami sudah menangkap RK rekan pelaku," kata AKBP Jermias Rontini, Rabu (3/2) kemarin.
Ia mengatakan ZK saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna mensinkronkan keterangan yang diberikan oleh pelaku RK kemarin.
"Jadi kedua tersangka Jambret melakukan aksinya pada bulan Desember tahun lalu merampas tas IRT," katanya.
Jermias mengatakan pelaku merampas tas milik Eka Setya Restu barang berharga berupa uang tunai dan emas.
"kedua pelaku berhasil merampas tas yang berisi uang tunia Rp. 23 juta dan emas 50 gram," ucapnya.
Ia mengatakan pelaku ditangkap saat setelah menjadi buronan kepolisian selama kurang lebih 2 bulan.
"pelaku ditangkap saat sedang mengkonsumsi minuman keras di daerah pasar Hamadi, tim yang mengikuti tersangka ZK ini langsung masuk dan mengamankan pelaku yang sedang bersama teman -temannya," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rontini, hasil jambret tersebut dibagi dua. Pengakuan RK ia mendapat Rp. 5 juta dan emas, sementara ZK mendapat Rp.18 juta dan emas. Sedangkan emas itu sendiri telah dijual dan sebagian diberikan kepada keluarganya. (Suluhpapua)