Tersangka Kecelakaan di Pabrik Semen Maruni Dibantar ke Rumah Sakit
pada tanggal
Sunday, 10 January 2016
MANOKWARI - Tersangka kasus kecelakaan di Pabrik Semen Maruni, sudah tidak ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari. Pasalnya, tersangka berinisial LC, 50 tahun, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dibantarkan ke rumah sakit dan dirawat jalan karena sakit.
Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Hengky Kristanto Abadi, Jumat (8/1), mengungkap sejumlah alasan terkait pembantaran tersebut. Ia mengatakan seorang tersangka bisa dibantarkan dengan alasan karena masa penahannya sudah habis, ada jaminan tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti, dan terakhir karena alasan sakit. "Yang bersangkutan sakit maka dibantarkan, statusnya dirawat medis," kata Kasat Reskrim kepada Cahaya Papua, Kamis (7/1) lalu.
Dikatakan, tersangka yang sebelumnya sudah ditahan itu dibantarkan sejak beberapa hari lalu, usai tahun baru. "Setelah tahun baru, baru-baru ini," katanya.
Sementara proses penyidikannya, kata Kasat terus dilakukan. Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk persiapan tahap satu. Menurutnya, proses pemberkasan kasus tidak bisa dilakukan dengan buru-buru. Apalagi mengingat kasus kecelakaan kerja baru pertama kali ditangani Polres Manokwari. "Terkait dengan laka kerja baru pertama kali dilakukan oleh Polres Manokwari, sebelumnya belum ada," terangnya.
Ditanya kapan tahap satu, Kasat mengatakan pelimpahan berkas (tahap 1) kemungkinan akan dilakukan pertengahan atua akhir bulan Januari ini.
Diberitakan sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan menetapkan 1 orang tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka LC mengaku tidak mengetahui korban berada di dalam Molen saat akan dinyalakan mesin molen.
Menurut Kasat, kesalahan yang dilakukan oleh tersangka ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia yakni 359 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Korban Alexander Yewun (25 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh konstruksi ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIT di dalam mesin molen pada akhir 2015 lalu. [CahayaPapua]
Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Hengky Kristanto Abadi, Jumat (8/1), mengungkap sejumlah alasan terkait pembantaran tersebut. Ia mengatakan seorang tersangka bisa dibantarkan dengan alasan karena masa penahannya sudah habis, ada jaminan tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti, dan terakhir karena alasan sakit. "Yang bersangkutan sakit maka dibantarkan, statusnya dirawat medis," kata Kasat Reskrim kepada Cahaya Papua, Kamis (7/1) lalu.
Dikatakan, tersangka yang sebelumnya sudah ditahan itu dibantarkan sejak beberapa hari lalu, usai tahun baru. "Setelah tahun baru, baru-baru ini," katanya.
Sementara proses penyidikannya, kata Kasat terus dilakukan. Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan untuk persiapan tahap satu. Menurutnya, proses pemberkasan kasus tidak bisa dilakukan dengan buru-buru. Apalagi mengingat kasus kecelakaan kerja baru pertama kali ditangani Polres Manokwari. "Terkait dengan laka kerja baru pertama kali dilakukan oleh Polres Manokwari, sebelumnya belum ada," terangnya.
Ditanya kapan tahap satu, Kasat mengatakan pelimpahan berkas (tahap 1) kemungkinan akan dilakukan pertengahan atua akhir bulan Januari ini.
Diberitakan sebelumnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan menetapkan 1 orang tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka LC mengaku tidak mengetahui korban berada di dalam Molen saat akan dinyalakan mesin molen.
Menurut Kasat, kesalahan yang dilakukan oleh tersangka ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia yakni 359 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Korban Alexander Yewun (25 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh konstruksi ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIT di dalam mesin molen pada akhir 2015 lalu. [CahayaPapua]