-->

Seluruh Tenaga Edukatif Di Kota Jayapura Diminta S1

KOTA JAYAPURA - Seluruh tenaga edukatif (pendidik) di kota Jayapura pada tahun 2016 ini sudah harus memiliki kualifikasi pendidikan Strata Satu (S1)

Demikian penegasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura I Wayan Mudiyasa, S.Pd, M.MPd kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin(18/1).

"Sesuai Peraturan Pemerintah bahwa untuk tahun 2016 diharapkan semua tenaga Pendidik harus bersertifikasi S1 dan tidak ada lagi guru yang pendidikannya atau kualifikasi pendidikannya masih D2 atau D3," tegasnya.

Lanjut kadis, dengan kualifikasi S1, maka Walikota telah menjawab tantangan tersebut dengan memfasilitasi sebanyak 300 guru lewat kebijakan Pemerintah kota untuk diberikan afirmatif penyetaraan dari D2, D3 ke S1.

"Dan ternyata ada beberapa guru di kota Jayapura yang pendidikannya masih berlatar belakang SPG atau SGO dan itu pun sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Jayapura untuk melanjutkan guru-guru tersebut ke jenjang Strata satu (S1)," lanjutnya.

Diharapkan juga, di tahun 2016 ini semua guru di kota Jayapura yang didorong oleh Pemkot mengikuti pendidikan S1 di Universitas Cendrawasih, sudah harus selesai dan bisa di wisuda serta mendapat titel kesetaraan itu.

Mantan Kepala SMA Negeri 4 Jayapura tersebut juga menjelaskan bahwa hal ini perlu dilakukan karena tercantum dalam UU Guru Nomor 14 tentang guru dan dosen, yang mengisyaratkan bahwa kualifikasi seorang tenaga pendidik harus S1.

"Sehingga guru-guru bisa semuanya didorong untuk mengikuti sertifikasi atau mengikuti kegiatan profesi, " jelasnya.

Ditambahkan, seorang guru harus Sarjana S1 karena dituntut untuk menguasai kompetensi akademis.

"Kompetensi ini nomor satu, yang harus dimiliki seorang guru karena tanpa kualifikasi akademis atau kompetensi akademis atau kompetensi profesionalisme maka seorang guru tidak akan bisa berdiri di depan kelas dengan percaya diri," tambah Kadis.

Karena, menurutnya, dengan kualifikasi akademis, seorang guru bisa berdiri di depan kelas dan memberikan semua kemampuan itu kepada peserta didik.

"Sesuai peraturan saat ini baik kurikulum 2013 maupun kurikulum sebelumnya guru hanya sebagai fasilitator dan motivator sehingga semua kompetensi yang dimiliki guru harus diberikan kepada peserta didik," urainya.

Selain itu juga, dengan kualifikasi S1 maka seorang guru dituntut untuk menguasai materi yaitu materi
pedagogik yaitu materi kegiatan proses belajar mengajar atau keguruan dan itu  yang harus dikuasai oleh seorang guru.

"Sebelumnya, jika guru tidak menguasai kelas atau tidak punya perangkat belajar maka pada saat kuliah itulah guru di gembleng saat berada di bangku kuliah dalam mengambil titel S1," tukasnya. (dharapos)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah