Sebutan Akreditasi untuk Perguruan Tinggi Diganti
pada tanggal
Monday, 25 January 2016
BIAK (BIAK NUMFOR) - Ketua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XIV, Papua – Papua Barat, Festus Simbiak mengatakan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi telah mengganti sebutan akreditasi A, B dan C untuk perguruan tinggi dan program studi menjadi akreditasi unggul, sangat baik dan baik.
Penggantian sebutan akreditasi itu kata Simbiak dilakukan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.
Tujuan penggantian kata Simbiak agar tidak ada kriteria yang dijadikan masyarakat bahwa lulusan dari perguruan tinggi dan program studi dengan akreditasi A dan B lebih baik atau berkualitas dari C. Karena soal itu selain ada di lembaganya, juga ada pada masing-masing individu mahasiswanya itu sendiri.
Simbiak meminta kepada seluruh masyarakat sebelum mendaftarkan anak mereka ke suatu perguruan tinggi hendaknya perlu menanyakan beberapa hal, seperti izin pendirian dan penyelenggaran pendidikan tinggi terebut, status akreditasi, mempunyai dosen yang lengkap atau tidak, dan mempunyai fasilitas KBM yang lengkap atau tidak.
Karena keempat faktor tersebut yang menjadi pendukung utama di dalam sebuah KBM sehingga lulusan dari perguruan tinggi tersebut bisa berkualitas. (salam papua)