Polisi Tahan Kadis Peternakan Papua Barat
pada tanggal
Tuesday, 26 January 2016
MANOKWARI - Kepolisian Resor Manokwari, Provinsi Papua Barat menahan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat, berinisial HTU karena disangka korupsi pengadaan sapi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari AKP Hengky Kristanto Abadi, di Manokwari, Senin mengatakan polisi juga menahan seorang staf Dinas Peternakan berinisial RJR.
Dia menyebutkan penahanan ini dilakukan terkait rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi yang terjadi pada program swasembada daging sapi dan penyediaan program hewan yang aman, utuh, sehat dan halal pada tahun 2012 ini.
Menurutnya, pelimpahan ini menunggu Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Timbul Tamba yang beberapa waktu lalu sedang melaksanakan tugas dinas di luar Manokwari.
"Kami sudah komunikasi dengan Kasi Pidsus Kejari Manokwari, kalau tidak ada halangan, pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, akan kami lakukan besok (Selasa 26 Januari 2015),"kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Timbul Tamba mengatakan berkas perkara kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap sejak akhir Desember 2015.
Setelah menerima pelimpahan dua tersangka itu, pihaknya pun akan segera mengupayakan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat untuk pelaksanaaan proses persidangan.
Selain HTU dan RJR, kasus ini juga menyeret AY, selaku Ketua Himpunan Peternak Indonesia (HPI) Papua Barat serta S selaku Koordonator Kelompok Ternak di Distrik Masni, Manokwari sebagai tersangka.
Proses hukum bagi AY dan S sudah laksanakan lebih awal, dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun telah menjatuhkan vonis bagi keduanya. Saat ini, AY dan S tengah menjalani masa hukuman.
Dalam perkara ini, sesuai hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, negara merugi sekitar Rp7 Milyar. (antara)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari AKP Hengky Kristanto Abadi, di Manokwari, Senin mengatakan polisi juga menahan seorang staf Dinas Peternakan berinisial RJR.
Dia menyebutkan penahanan ini dilakukan terkait rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi yang terjadi pada program swasembada daging sapi dan penyediaan program hewan yang aman, utuh, sehat dan halal pada tahun 2012 ini.
Menurutnya, pelimpahan ini menunggu Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Timbul Tamba yang beberapa waktu lalu sedang melaksanakan tugas dinas di luar Manokwari.
"Kami sudah komunikasi dengan Kasi Pidsus Kejari Manokwari, kalau tidak ada halangan, pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, akan kami lakukan besok (Selasa 26 Januari 2015),"kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Timbul Tamba mengatakan berkas perkara kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap sejak akhir Desember 2015.
Setelah menerima pelimpahan dua tersangka itu, pihaknya pun akan segera mengupayakan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat untuk pelaksanaaan proses persidangan.
Selain HTU dan RJR, kasus ini juga menyeret AY, selaku Ketua Himpunan Peternak Indonesia (HPI) Papua Barat serta S selaku Koordonator Kelompok Ternak di Distrik Masni, Manokwari sebagai tersangka.
Proses hukum bagi AY dan S sudah laksanakan lebih awal, dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun telah menjatuhkan vonis bagi keduanya. Saat ini, AY dan S tengah menjalani masa hukuman.
Dalam perkara ini, sesuai hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, negara merugi sekitar Rp7 Milyar. (antara)