Pilkada Serentak di Boven Digoel Terindikasi Melibatkan Anak Dibawah Umur
pada tanggal
Sunday, 3 January 2016
TANAH MERAH (BODI) - Pilkada Serentak 2015 yang digelar pada 9 Desember 2015 di Kabupaten Boven Digoel, menyisakan berbagai kasus kecurangan dan pelanggaran. Dari data yang berhasil dihimpun Tribunarafura salah satu bentuk kecurangan atau pelanggaran yang cukup serius adalah mobilisasi anak-anak dibawah umur untuk melakukan pencoblosan dalam rangka memenangkan kandidat tertentu.
Politik berpola ‘kuda kayu’ ini diduga dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 2 Benediktus Tambonop – Chaerul Anwar yang diusung Partai PDI-P dan PPP dalam rangka mengejar selisih suara diatas 2 persen agar memenuhi Pasal 158 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 dengan target gugatan pasangan calon lain akan mengalami jalan buntu di Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana anak SMP bisa digiring ke TPS untuk ikut mencoblos?
Ny. Agustina Banggen, warga Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel mengatakan, dia melihat langsung peristiwa mobilisasi anak-anak di bawah umur ini di TPS 1 Sokanggo 2 Kampung Sokanggo.
Bersama Ny. Banggen, Petugas TPS bernama Katarina Jeron dan Anggota KPPS bernama Karolina Guam juga ikut menyaksikan pelanggaran ini.
Anak-anak SMP yang dimobilisasi ke TPS 1 Sokanggo 2 adalah Simon Tikubung, Yoseph Awangok, Marieta Bitweng dan Yoseph Koken.
“Saya bersama Katarina Jeron dan Karolina Guam, kami melihat langsung peristiwa tersebut yang mana ada 4 orang anak dibawah umur datang di TPS 1 Sokanggo 2 untuk mencoblos,” tulis Ny. Banggen dalam berkas kesaksian yang diterima Tribunarafura.com.
Lebih lanjut, Ny. Banggen menulis, “Dan telah kami tanyakan kepada anak-anak itu, siapa yang menyuruh kalian untuk datang ke sini untuk memilih, jawab mereka, kami disuruh oleh Bapak.”
“Bapak” yang dimaksud adalah MW, ayah dari salah satu anak korban mobilisasi ini. MW sendiri merupakan Tim Pemenangan Pasangan BENAR.
Tidak hanya di TPS 1 Sokanggo 2, mobilisasi anak-anak dibawah umur diduga dilakukan secara merata di seluruh TPS yang tersebar di 20 Distrik di Kabupaten ini.
Anak-anak dibawah umur diduga dimobilisasi sebagai pengganti Orang Mati, mereka yang sudah pindah domisili atau pemilih ganda yang namanya telah diakomodir dalam DPT Final dan merupakan peserta Pilkada Serentak 2015 di Boven Digoel.
Dari data yang dihimpun media ini, diketahui terjadi pelanggaran yang secara serius diduga dilakukan oleh Pasangan BENAR, diantaranya menipu pemilih dengan terang-terangan mencatut nama Presiden Jokowi dan Politik Uang yang pelakunya berhasil tertangkap tangan.
Berbagai kecurangan ini membuat Saksi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati yang merasa dirugikan tidak menandatangani Berita Acara Pleno Penetapan Perolehan Suara.
Yoseph Wanan, Saksi Pasangan Yesaya Merasi – Paulinus Wanggimop kepada Tribunarafura.com mengatakan, pihaknya tidak menandatangani Berita Acara Pleno karena hasil yang didapat oleh Pasangan Nomor Urut 2 Benediktus Tambonop – Chaerul Anwar bukan hasil murni tapi adalah rekayasa.
Berdasarkan Pleno Penetapan Perolehan Suara oleh KPUD Boven Digoel, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 2 Benediktus Tambonop – Chaerul Anwar, atau dikenal dengan Pasangan BENAR unggul dengan perolehan suara sebanyak 13.927.
Sedangkan perolehan suara Pasangan Calon lainnya masing-masing Nomor Urut 1 Helena Tabyarop-Frets Sarumpia (3.810 suara), Nomor Urut 2 Yesaya Merasi, S.IP – Drs. Paulinus Wanggimop (9.511 suara), dan Nomor Urut 5 Edward C. Haurissa, SH – Pdt. Paulus Etras, STh, S.IP (3.023 suara).
Ketiga kandidat yang merasa dirugikan, sejak berita ini ditulis, sudah menyiapkan gugatan dan sedang menuju Jayapura dan Jakarta.
Tribunarafura.com sampai saat ini belum mengonfirmasi Pasangan Benediktus Tambonop – Chaerul Anwar maupun Tim Pemenangannya soal temuan berbagai pelanggaran Pilkada Boven Digoel yang oleh berbagai pihak dinilai sebagai Pilkada paling buruk dalam sejarah Kabupaten ini. [TribunArafura].
Politik berpola ‘kuda kayu’ ini diduga dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 2 Benediktus Tambonop – Chaerul Anwar yang diusung Partai PDI-P dan PPP dalam rangka mengejar selisih suara diatas 2 persen agar memenuhi Pasal 158 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 dengan target gugatan pasangan calon lain akan mengalami jalan buntu di Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana anak SMP bisa digiring ke TPS untuk ikut mencoblos?
Ny. Agustina Banggen, warga Kampung Sokanggo, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel mengatakan, dia melihat langsung peristiwa mobilisasi anak-anak di bawah umur ini di TPS 1 Sokanggo 2 Kampung Sokanggo.
Bersama Ny. Banggen, Petugas TPS bernama Katarina Jeron dan Anggota KPPS bernama Karolina Guam juga ikut menyaksikan pelanggaran ini.
Anak-anak SMP yang dimobilisasi ke TPS 1 Sokanggo 2 adalah Simon Tikubung, Yoseph Awangok, Marieta Bitweng dan Yoseph Koken.
“Saya bersama Katarina Jeron dan Karolina Guam, kami melihat langsung peristiwa tersebut yang mana ada 4 orang anak dibawah umur datang di TPS 1 Sokanggo 2 untuk mencoblos,” tulis Ny. Banggen dalam berkas kesaksian yang diterima Tribunarafura.com.
Lebih lanjut, Ny. Banggen menulis, “Dan telah kami tanyakan kepada anak-anak itu, siapa yang menyuruh kalian untuk datang ke sini untuk memilih, jawab mereka, kami disuruh oleh Bapak.”
“Bapak” yang dimaksud adalah MW, ayah dari salah satu anak korban mobilisasi ini. MW sendiri merupakan Tim Pemenangan Pasangan BENAR.
Tidak hanya di TPS 1 Sokanggo 2, mobilisasi anak-anak dibawah umur diduga dilakukan secara merata di seluruh TPS yang tersebar di 20 Distrik di Kabupaten ini.
Anak-anak dibawah umur diduga dimobilisasi sebagai pengganti Orang Mati, mereka yang sudah pindah domisili atau pemilih ganda yang namanya telah diakomodir dalam DPT Final dan merupakan peserta Pilkada Serentak 2015 di Boven Digoel.
Dari data yang dihimpun media ini, diketahui terjadi pelanggaran yang secara serius diduga dilakukan oleh Pasangan BENAR, diantaranya menipu pemilih dengan terang-terangan mencatut nama Presiden Jokowi dan Politik Uang yang pelakunya berhasil tertangkap tangan.
Berbagai kecurangan ini membuat Saksi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati yang merasa dirugikan tidak menandatangani Berita Acara Pleno Penetapan Perolehan Suara.
Yoseph Wanan, Saksi Pasangan Yesaya Merasi – Paulinus Wanggimop kepada Tribunarafura.com mengatakan, pihaknya tidak menandatangani Berita Acara Pleno karena hasil yang didapat oleh Pasangan Nomor Urut 2 Benediktus Tambonop – Chaerul Anwar bukan hasil murni tapi adalah rekayasa.
Berdasarkan Pleno Penetapan Perolehan Suara oleh KPUD Boven Digoel, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 2 Benediktus Tambonop – Chaerul Anwar, atau dikenal dengan Pasangan BENAR unggul dengan perolehan suara sebanyak 13.927.
Sedangkan perolehan suara Pasangan Calon lainnya masing-masing Nomor Urut 1 Helena Tabyarop-Frets Sarumpia (3.810 suara), Nomor Urut 2 Yesaya Merasi, S.IP – Drs. Paulinus Wanggimop (9.511 suara), dan Nomor Urut 5 Edward C. Haurissa, SH – Pdt. Paulus Etras, STh, S.IP (3.023 suara).
Ketiga kandidat yang merasa dirugikan, sejak berita ini ditulis, sudah menyiapkan gugatan dan sedang menuju Jayapura dan Jakarta.
Tribunarafura.com sampai saat ini belum mengonfirmasi Pasangan Benediktus Tambonop – Chaerul Anwar maupun Tim Pemenangannya soal temuan berbagai pelanggaran Pilkada Boven Digoel yang oleh berbagai pihak dinilai sebagai Pilkada paling buruk dalam sejarah Kabupaten ini. [TribunArafura].