MK Diminta Hati-hati Tangani Sengketa Pilkada Teluk Bintuni
pada tanggal
Monday, 25 January 2016
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis mengemukakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus berhati-hati dan teliti dalam menangani perkara sengketa hasil pilkada di Teluk Bintuni, Papua Barat, sebab selisih suara sangat tipis, yakni tujuh suara saja.
Margarito Kamis kepada pers di Jakarta, Minggu, menanggapi sengketa hasil pilkada Teluk Bintuni.
Pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw/Matret Kokop menggugat hasil pilkada tersebut ke MK dan perkaranya sedang disidangkan.
Margarito menyatakan, keputusan yang adil dan berdasarkan fakta yang benar sangat dinanti pasangan calon yang berhak menang dan juga masyarakat Teluk Bintuni.
Selain itu MK harus memastikan tidak ada pasangan kepala daerah yang memperoleh hak melalui cara-cara melawan hukum karena hak tidak pernah timbul dari cara melawan hukum.
"Saya mengingatkan hak suara pasangan nomor 2, yaitu Ir Petrus Kasihiw/Matret Kokop dikembalikan oleh MK. Sehingga suara rakyat yang menghendaki pasangan ini menjadi kepala daerah dapat diwujudkan," kata Margarito.
Dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada yang sangat tipis ini, Margarito juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni bersikap jujur. "KPU Teluk Bintuni adalah pihak yang diperkarakan. Jadi harus jujur," katanya.
Pilkada Teluk Bintuni pada 9 Desember 2015 diikuti tiga pasangan calon, yaitu nomor urut satu Agustinus Manibuy/Rahman Urbun yang diusung PKB, PKS dan PAN. Pasangan nomor urut dua Petrus Kasihiw/Matret Kokop yang diusung NasDem dan Partai Hanura serta pasangan nomor urut 3 Daniel Asmorom/Yohanis Manibuy yang diusung Golkar, PDIP, PPP dan Gerindra.
Margarito memperoleh informasi bahwa dugaan kecurangan dilakukan salah satu tim sukses pasangan nomor 3 yang menyusun rancangan surat pengalihan suara dari pasangan nomor 2 ke pasangan nomor 3. Surat pernyataan itu seolah-olah dibuat tim sukses nomor 2, padahal yang susungguhnya adalah rekayasa dari tim sukses nomor 3.
Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan pasangan Daniel Asmorom/Yohanis Manibuy sebagai pemenang dengan 17.067 suara, kemudian diikuti oleh pasangan Petrus Kasihiw/Matret Kokop dengan 17.060 suara serta pasangan Agustinus Manibuy/Rahman Urbun di posisi terendah dengan 7.609 suara. Total suara sah adalah 41.736.
Dua pasangan menggugat hasil pilkada ini ke MK pada 21 Desember 2015. Kuasa hukum pasangan Petrus Kasihiw/Matret Kokop menilai pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif terjadi ketika KPU Teluk Bintuni memindahkan suara yang dimiliki pasangan calon nomor 1 dan nomor 2 kepada pasangan nomor urut 3 yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi.
"Pasangan calon nomor urut 2 kehilangan 226 suara sementara pasangan calon nomor urut 1 kehilangan 12 suara. Ini menjadi penting karena selisihnya hanya sedikit," ujar Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2, Taufik Basari.
"Di situ terdapat empat kampung dan di tiap kampung hanya ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi empat TPS dalam satu distrik ini yang kami permasalahkan," kata Taufik.
Selain itu, Taufik menjelaskan keberatannya atas keputusan dan penetapan KPU karena adanya pelanggaran berupa pengalihan suara di Distrik Moskona Utara. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap di distrik tersebut sebanyak 1.209 pemilih. (antara)