Mahkamah Konstitusi (MK) Gelar Sidang Pilkada Boven Digoel 2015
pada tanggal
Friday, 15 January 2016
KOTA JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2015.
Seperti di lansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/1/2016) kemarin, KPU Kabupaten Boven Digoel selaku Termohon menerangkan bahwa MK tidak berwenang memeriksa perkara yang dimohonkan oleh Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.
"MK tidak berwenang memeriksa perkara karena tidak mencantumkan penghitungan suara dan penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Yang didalilkan oleh Pemohon, adalah terkait tahapan pemilihan dan pelanggaran yang dilakukan pihak lainnya," terang Paskalis Letsoin, SH selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Sedangkan terkait dalil bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai SK KPU Kabupaten Boven Digoel No. 27/Kpts/KPU/BD/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2015, KPU membantahnya.
Oleh karena itu, Termohon menjelaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon tetapi hanya bakal paslon. Dalil pemohon adalah paslon keliru dan tidak benar," kata Paskalis. (SuluhPapua)
Seperti di lansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/1/2016) kemarin, KPU Kabupaten Boven Digoel selaku Termohon menerangkan bahwa MK tidak berwenang memeriksa perkara yang dimohonkan oleh Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.
"MK tidak berwenang memeriksa perkara karena tidak mencantumkan penghitungan suara dan penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Yang didalilkan oleh Pemohon, adalah terkait tahapan pemilihan dan pelanggaran yang dilakukan pihak lainnya," terang Paskalis Letsoin, SH selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Sedangkan terkait dalil bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai SK KPU Kabupaten Boven Digoel No. 27/Kpts/KPU/BD/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2015, KPU membantahnya.
Oleh karena itu, Termohon menjelaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan pasangan calon tetapi hanya bakal paslon. Dalil pemohon adalah paslon keliru dan tidak benar," kata Paskalis. (SuluhPapua)