Kejari Sorong Musnahkan Kapal Nelayan Filipina
pada tanggal
Monday, 25 January 2016
KOTA SORONG - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, akan memusnahkan dua kapal nelayan asal Filipina yang ditangkap laut Pasifik sebelah timur perairan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (8/12), setelah mendapat putusan inkrah Pengadilan Negeri Sorong.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Danang P Dwiharjo di Sorong, Sabtu mengatakan, kedua kapal itu telah disita sebagai barang bukti perkara pencurian ikan (illegal fishing) yang sedang diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
"Kedua kapal tersebut sedang diamankan di Pelabuhan Perikanan Kota Sorong dan akan di ledakan setelah mendapat putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan," katanya.
Ia menjelaskan, perkara "illegal fishing" tersebut melibatkan dua nakhoda asal Filipina yakni, Graciano Maglasang (51) dan Rodrigo Puno (48).
Kedua nakhoda itu, kata dia, membawa 47 ABK menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa surat izin. Mereka ditangkap oleh Kapal Patroli Pengawasan Perikanan Wilayah Timur Indonesia KP Hiu Macan Tutul 001 di perairan Raja Ampat.
Menurut Danang, mereka ditangkap dengan barang bukti 300 ikan tuna bobot 20-30 yang beratnya mencapai tiga ton dengan nilai diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Kedua nakhoda tersebut melanggar pasal 92, 26, 102, 98, 42, 100 dan pasal 35 undang-undang nomor 45 tahun 2009 perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan.
Pelaku masuk wilayah Indonesia tanpa surat izin berlayar, surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin usaha perikanan serta tidak memiliki dokumen imigrasi.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan kedua nakhoda asal Filipina itu mengaku bahwa mereka tidak mengetahui kalau perairan yang banyak ikan tempat mereka melakukan penangkapan sudah masuk wilayah Indonesia. (antara)