Benediktus Tambonop - Chaerul Anwar Unggul di Pilkada Boven Digoel
pada tanggal
Sunday, 3 January 2016
TANAH MERAH (BODI) -Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada Boven Digoel yang digelar oleh KPUD Boven Digoel Kamis (17/12) kemarin di Tanah Merah, Boven Digoel, menunjukkan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 2 Benediktus Tambonop, S.STP – H. Chaerul Anwar, ST atau dikenal dengan Pasangan BENAR unggul dengan perolehan suara sebanyak 13.927.
Sedangkan perolehan suara Pasangan Calon lainnya masing-masing Nomor Urut 1 Helena Tabyarop-Frets Sarumpia (3.810 suara), Nomor Urut 2 Yesaya Merasi, S.IP – Drs. Paulinus Wanggimop (9.511 suara), dan Nomor Urut 5 Edward C. Haurissa, SH – Pdt. Paulus Etras, STh, S.IP (3.023 suara).
Kontributor Tribunarafura.com di Tanah Merah melaporkan, proses perhitungan atau penjumlahan data dalam formulir Model DA1-KWK dari 20 Distrik yang dituangkan dalam formulir Model DB1-KWK secara umum berjalan lancar, namun setelah perhitungan suara selesai dilakukan, saksi-saksi dari Pasangan Nomor Urut 1, 3 dan 5 menolak untuk menandatangani Berita Acara yang tertuang dalam Formulir Model DB-KWK.
Berita Acara itu hanya diteken oleh Danny D. Tamboto yang merupakan saksi dari Pasangan BENAR.
Para saksi yang tidak menandatangani Berita Acara beralasan, Pilkada Boven Digoel 2015 sarat pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan BENAR sehingga mereka akan menempuh jalur hukum ke MK, Bawaslu, DKPP dan PTUN.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribunarafura.com, jenis pelanggaran dan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Pasangan BENAR diantaranya : Mencatut Nama Presiden Joko Widodo dengan penyebaran Kartu ATM, Mobilisasi Anak-anak untuk mencoblos, Mendiskreditkan salah satu kandidat, dan Politik Uang.
Ketiga kandidat yang dirugikan sejak berita ini ditulis, sudah menyiapkan gugatan dan sedang menuju Jayapura dan Jakarta. [TribunArafura]
Sedangkan perolehan suara Pasangan Calon lainnya masing-masing Nomor Urut 1 Helena Tabyarop-Frets Sarumpia (3.810 suara), Nomor Urut 2 Yesaya Merasi, S.IP – Drs. Paulinus Wanggimop (9.511 suara), dan Nomor Urut 5 Edward C. Haurissa, SH – Pdt. Paulus Etras, STh, S.IP (3.023 suara).
Kontributor Tribunarafura.com di Tanah Merah melaporkan, proses perhitungan atau penjumlahan data dalam formulir Model DA1-KWK dari 20 Distrik yang dituangkan dalam formulir Model DB1-KWK secara umum berjalan lancar, namun setelah perhitungan suara selesai dilakukan, saksi-saksi dari Pasangan Nomor Urut 1, 3 dan 5 menolak untuk menandatangani Berita Acara yang tertuang dalam Formulir Model DB-KWK.
Berita Acara itu hanya diteken oleh Danny D. Tamboto yang merupakan saksi dari Pasangan BENAR.
Para saksi yang tidak menandatangani Berita Acara beralasan, Pilkada Boven Digoel 2015 sarat pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan BENAR sehingga mereka akan menempuh jalur hukum ke MK, Bawaslu, DKPP dan PTUN.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribunarafura.com, jenis pelanggaran dan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Pasangan BENAR diantaranya : Mencatut Nama Presiden Joko Widodo dengan penyebaran Kartu ATM, Mobilisasi Anak-anak untuk mencoblos, Mendiskreditkan salah satu kandidat, dan Politik Uang.
Ketiga kandidat yang dirugikan sejak berita ini ditulis, sudah menyiapkan gugatan dan sedang menuju Jayapura dan Jakarta. [TribunArafura]